SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta mendapati banyak temuan dan laporan terkait pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK). Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono.
"Meski belum memasuki masa kampanye, puluhan alat peraga kampanye telah didapati di beberapa lokasi di kota Surakarta," ujarnya kepada wartawan, Senin (17/9/2018).
Ia membeberkan, ada sebanyak 26 APK terpasang tersebar di lima wilayah kecamatan di Solo. Dari jumlah tersebut 19 di antaranya merupakan materi APK berjenis spanduk, sedangkan tujuh APK lain merupakan jenis baliho.
"Berdasarkan temuan dari Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) di lima kecamatan, Bawaslu Kota Surakarta mencatat terdapat 11 APK jenis spanduk di Kecamatan Laweyan, satu baliho dan empat spanduk di Kecamatan Pasar Kliwon, dua baliho dan satu spanduk di Kecamatan Jebres, empat baliho dan tiga spanduk di wilayah Kecamatan Banjarsari," papar dia.
Kemudian, sejak pekan lalu pihaknya juga telah mengirim surat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surakarta yang ditembuskan kepada Kesbangpol dan KPU Surakarta. Menurutnya, surat tersebut telah sesuai dengan tugas fungsi dari Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda).
“Terlebih saat ini belum memasuki masa kampanye dan pemasangan APK diketahui juga banyak melanggar Perwali 2 tahun 2009,” ucap Budi. (adr)
(way)