Hard News

Tim Gabungan Bawaslu Kota Semarang Tertibkan 815 APK Tak Sesuai Ketentuan

Sosial dan Politik

16 Desember 2023 18:01 WIB

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan alat peraga kampanye (APK) tak sesuai ketentuan, Rabu (13/12/2023). (Foto: Dok. Istimewa)

SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama tim gabungan menertibkan sebanyak 815 alat peraga kampanye (APK) tak sesuai ketentuan pada Rabu (13/12/2023).
 
Tim gabungan terdiri atas Bawaslu Kota Semarang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Kodim 0733/BS Kota Semarang, Polrestabes, Bakesbangpol, Disperkim, Distaru, Dishub, Satpol PP, dan beberapa instansi terkait lainnya.
 
Penertiban dilakukan merupakan hasil tindak lanjut rapat koordinasi dengan Bakesbangpol pada Kamis, 7 Desember 2023 yang memutuskan dilaksanakannya penertiban alat peraga kampanye (APK) yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2018, dan Keputusan KPU Kota Semarang Nomor 626 Tahun 2023.
 
Anggota Bawaslu Kota Semarang, Dwijaya Samudra mengatakan pihaknya banyak menemukan pemasangan APK menyalahi ketentuan. Dia mencontohkan pemasangan yang melanggar aturan seperti pemasangan banner atau spanduk yang dipaku di pohon dan melintang di beberapa jalan protokol.
 
“Kami menyisir sudut Kota Semarang yang terbagi menjadi empat tim penertiban, khususnya bagi APK yang melanggar ketentuan,” ungkapnya.
 
Sebelum melaksanakan penertiban, terang Dwijaya Samudra, Bawaslu Kota Semarang telah mengirimkan surat imbauan agar partai politik peserta pemilu 2024 melakukan penertiban mandiri APK yang melanggar pada masa kampanye. 
 
Dia menerangkan, hasil penertiban APK yang melanggar aturan kemudian disimpan di gudang penyimpanan Kantor Satpol PP Kota Semarang. Nantinya partai politik peserta pemilu dapat mengambil secara kelembagaan ke kantor Satpol PP dengan pendampingan oleh Bawaslu.
 
Sebagai informasi, berikut beberapa hasil penertiban pada 13 Desember 2023, di antaranya sebanyak 13 baliho, 160 banner, 49 spanduk, dan lain-lain, seperti bendera 572 buah keseluruhan dengan total 815.
 
Adapun rincian berdasarkan peserta pemilihan umum (Pemilu) mulai dari peringkat tertinggi, yakni PSI sebanyak 393, PDI Perjuangan sebanyak 161, Partai Gelora sebanyak 96, PKS sebanyak 79, Gerindra 66, PKN sebanyak 7, PPP sebanyak 5, PKB sebanyak 4, Nasdem sebanyak 3, dan terakhir PAN sebanyak 1.
 
“Penertiban kali ini di tahapan kampanye pemilu 2024 dilakukan terhadap peserta pemilu, seperti calon presiden dan wakil presiden, DPD, dan legislatif, diantaranya DPR RI, DPRD provinsi, dan DPRD Kota Semarang,” katanya.
 
Dwijaya Samudra berharap penertiban ini akan menjadi pengingat kepada seluruh peserta pemilu agar melakukan kampanye secara tertib dan menaati ketentuan berlaku. Ke depan agenda penertiban akan dilakukan secara perkelanjutan.

(and_)

Berita Terkait

Bawaslu Kota Semarang Gelar Rapat Evaluasi SDM Pengawas Pemilu

Bawaslu Kota Semarang Buka Pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada 2024

Bawaslu Kota Semarang Telusuri Dugaan Pelanggaran Politik Uang di Masa Tenang

Bawaslu Kota Semarang Umumkan 4646 Calon PTPS Terpilih

5529 Warga Kota Semarang Daftarkan Diri jadi Pengawas TPS

Bawaslu Kota Semarang Awasi 533 Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Tertibkan Stiker Bahan Kampanye Tertempel di Angkot

Pomdam IV/Diponegoro Tertibkan Knalpot Brong

Tim Gabungan Panwascam Kota Semarang Tertibkan Ribuan APK Melanggar di Flyover Jatingaleh

Dekati Lebaran, Dishub Sukoharjo Tertibkan Parkir Liar

Serupai Brimob, Polisi Tertibkan Seragam dan Atribut Satpam di Jatim

Lagi, Tim Gabungan Tertibkan APK

Kasus Kodim Sukoharjo, Kapendam Tegaskan TNI Netral dan Tidak Memihak

Tim Gabungan Panwascam Kota Semarang Tertibkan Ribuan APK Melanggar di Flyover Jatingaleh

KPU Boyolali Lakukan Tahapan Kampanye, Masyarakat Diminta Kawal Pemilu

Buka Munas APKASI, Ini Arahan Presiden terkait Penanganan COVID-19

766 APK Ditertibkan. Bawaslu Surakarta Tuntaskan Pelanggaran APK Awal Tahun Depan

Langgar Aturan, Ratusan APK Ditertibkan

Tim Gabungan Panwascam Kota Semarang Tertibkan Ribuan APK Melanggar di Flyover Jatingaleh

KPU Segera Distribusikan Alat Peraga Kampanye Resmi

Sebelum Tertibkan APK, Tim Gabungan Sudah Berikan Surat Peringatan

Bendungan Deklarasikan Kelurahan Antipolitik Uang Menuju Pemilu 2024

Bawaslu Kota Semarang Awasi Pemeliharaan DPT

Bawaslu Kota Semarang Kenalkan Wajah Baru

Berita Lainnya