JAKARTA, solotrust.com - Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri Ahda Barori mengatakan bahwa asuransi bagi 587 jemaah haji yang meninggal sudah dibayarkan. Sisanya, sebanyak asuransi untuk 66 jemaah haji yang meninggal lainnya akan dibayarkan pada awal November.
Klaim asuransi itu dikirim langsung melalui rekening masing-masing jemaah haji. Seluruhnya mendapat jaminan asuransi dengan premi sebesar Rp50 ribu.
Dari situ, jemaah yang meninggal akan mendapat klaim asuransi senilai Rp15,1juta. Menurut Ahda Barori, klaim asuransi jemaah meninggal diurus sepenuhnya oleh pihak Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Kami sudah mengajukan klaim asuransi untuk 653 jemaah haji yang meninggal dan yang sudah dibayar 587 jemaah. Kami berharap sisanya bisa dibayarkan pada awal November ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/10/2017), dilansir laman resmi Kemenag.
Dia menambahkan bahwa klaim asuransi yang sudah diajukan merupakan akumulasi dari jemaah yang meninggal di embarkasi Tanah Air dan Arab Saudi. Sampai dengan akhir pemulangan jemaah haji dari Arab Saudi ke Indonesia pada 5 Oktober lalu, tercatat ada 633 jemaah haji reguler yang meninggal di Arab Saudi. Sisanya, ada 20 jemaah yang tercatat meninggal di Tanah Air.
Jumlah ini dimungkinkan bertambah seiring adanya 13 jemaah haji Indonesia yang meninggal pasca-operasional haji di Rumah Sakit Arab Saudi.
“Proses klaim asuransi akan terus dilakukan oleh Ditjen PHU untuk seluruh jemaah yang meninggal,” terangnya.
Sampai dengan 18 Oktober, masih ada 37 jemaah haji Indonesia yang sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi. Mereka akan dipulangkan ke Tanah Air secara bertahap setelah dinilai laik terbang oleh pihak berwenang di sana.
(kemenag-way)
(Redaksi Solotrust)