Hard News

Dinkes Jateng Ajak Organisasi Perangkat Daerah Mendorong Terbitnya Kebijakan KTR di Provinsi Jateng

Hard News

21 September 2018 23:13 WIB

Kegiatan Advokasi Untuk Mendorong Kebijakan Kesehatan Prioritas Di Provinsi Jateng.

SEMARANG, solotrust.com- Sebagai bentuk implementasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Dinkes Jateng mengajak Organisasi Perangkat Daerah di jateng mendorong terbitnya kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) di Provinsi Jateng. Karena selama ini Provinsi Jateng belum memiliki kebijakan kawasan tanpa rokok.

Kebiasaan merokok berhubungan dengan kejadian berbagai penyakit, sebagian besar berakibat kematian. Perokok pasif yang menghisap rokok setiap hari dapat meningkatkan resiko terkena kanker laring, paru-paru, kerongkongan, rongga mulut, gangguan darah, gangguan kehamilan dan sakit jantung.



Kepala Dinas Kesehatan Jawa Tengah dr Yulianto Prabowo M.Kes mengatakan, proporsi terbanyak perokok aktif setiap hari pada usia30-39 tahun atau usia produktif. Pemerintah telah mengeluarkan regulasi berupa PP No.19 tahun 2003 tentang pengamanan rokok bagi kesehatan. “Di Indonesia telah memiliki peraturan yang membatasi orang merokok di tempat-tempat yang telah ditetapkan, hal ini untuk mewujudkan kawasan tanpa rokok,” kata Yulianto saat pembukaan diskusi tentang advokasi untuk mendorong kebijakan kesehatan prioritas di Provinsi Jawa Tengah di Hotel Chanti kota Semarang, Jumat (21/09/18).

Lebih lanjut, WHO memprediksi penyakit yang berkaitan dengan rokok akan menjadi masalah di dunia. “Dari tiap 10 orang dewasa yang meninggal, 1 orang diantaranya meninggal karena di sebabkan asap rokok,” ujarnya.

Yulianto menambahkan, pihaknya juga berupaya mengajak organisasi perangkat daerah (OPD) di Jateng untuk ikut mendorong terbitnya kebijakan Kawasan Tanpa Rokok ( KTR ) dan mensosialisasikan tentang bahaya merokok dan menghirup asap rokok.

Peraturan tentang KTR menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas udara yang bersih dan bebas asap rokok. Sehingga, dibutuhkan peran aktif dalam proses penetapan dan pemanfaatan KTR.

Sebanyak 17 dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah sudah memiliki kebijakan tentang penetapan KTR. Beberapa sudah dalam bentuk Perda yaitu kota Semarang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga dan Kabupaten Kebumen. “Kawasan yang di tetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok antara lain adalah sarana kesehatan, tempat pendidikan, arena kegiatan anak, ruang penitipan anak dan tempat ibadah,” imbuhnya.

Namun sampai saat ini implementasi kebijakan kawasan tanpa rokok di Kabupaten/Kota masih terkendala oleh berbagai hal. “Perlu dikeluarkan kebijakan penerapan kawasan tanpa rokok di Provinsi Jawa Tengah untuk mendorong kebijakan KTR di Jateng, sebagai salah satu implementasi gerakan masyarakat hidup sehat di Jateng,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasi Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Jateng Rita Utrajani, SKM, M. Kes mengatakan, sebaiknya ruang khusus perokok di tempatkan di luar gedung, dengan begitu asap rokok tidak di hisap oleh orang lain. “Dengan adanya acara advokasi ini ke depan peraturan atau kebijakan KTR di Provinsi Jawa Tengah dapat segera diterbitkan sesuai yang diharapkan,” harapnya. (vit)

(wd)