SOLO, solotrust.com - Pemkot Surakarta telah mempublikasikan persyaratan umum dan khusus bagi calon peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 di lingkungan Pemkot Surakarta, pada Selasa (25/9/2018).
Salah satu persyaratan khusus bagi pelamar CPNS adalah lulus dan memiliki ijazah jenjang D-II, D-III, D-IV, S-1, dokter umum dan dokter spesialis adalah memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Seperti disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Rakhmat Sutomo kepada wartawan, bahwa ketetapan ambang batas IPK 3,00 itu berlaku bagi seluruh formasi yang ada, total 461 formasi
"Berdasarkan Pengumuman Wali Kota Nomor 800/4598/2018, tertulis dalam persyaratan khusus, IPK pelamar di seluruh formasi minimal adalah 3,00," papar dia di Balai Kota Senin (24/9/2018)
Dalam pengumuman itu juga mengatur alokasi formasi jabatan yang dibutuhkan Pemkot pada tahun ini, yang terdiri dari formasi umum meliputi tenaga pendidikan 218 formasi, kesehatan 191 formasi, dan teknis lainnya 37 formasi, sebanyak total 446 formasi. Kemudian, mengatur formasi khusus penyandang disabilitas sebanyak 5 formasi dan formasi lulusan cumlaude S-1 sebanyak 9 formasi. Jumlah total ketiga kuota tersebut adalah 461 formasi.
Rakhmat menuturkan, penetapan kuota lulusan cumlaude dan penyandang disabilitas itu telah disesuaikan regulasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349/2018 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2018.
"Lulusan cumlaude kami arahkan ke formasi kedokteran umum, apoteker dan infrastruktur lainnya. Sementara untuk disabilitas akan diarahkan ke formasi tenaga kependidikan dan tenaga teknologi informasi (TI) SMP," ujar dia.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN), masa pendaftaran CASN 2018 digelar mulai 26 September-10 Oktober. (adr)
(wd)