Hard News

Sinergi Peningkatan Kepatuhan Badan Usaha Kabupaten Sragen Perlu Ditingkatkan

Jateng & DIY

4 Oktober 2018 06:07 WIB

Agus Purwono, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta saat memberikan arahan dalam sosialisasi.

SRAGEN, solotrust.com -  Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Kabupaten Sragen yang diketuai oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sragen melakukan sosialisasi bersama terhadap Badan Usaha Kabupaten Sragen yang belum mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) di Sragen, Selasa (02/10/2018).

Sosialisasi itu dihadiri narasumber dari Kejaksaan Negeri Sragen, Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Dinas Kesehatan Kabupaten Sragen, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Surakarta dan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta.



"Bicara tentang JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan ini bukan hal yang baru, memasuki akhir road map bahwa seluruh penduduk Indonesia wajib mempunyai jaminan kesehatan di awal tahun 2019. Ditargetkan seluruh penduduk Kabupaten Sragen sampai akhir tahun ini mempunyai JKN, apapun caranya," kata Agus Purwono, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta kepada solotrust.com

Agus menyampaikan, berdasarkan data masterfile BPJS Kesehatan, capaian kepesertaan Kabupaten Sragen per 31 Agustus 2018 mencapai 66,03% dari total penduduk 983.475 jiwa.

Bagi dia, hal ini merupakan sesuatu hal yang lumayan berat yang harus ditempuh bersama karena Program JKN KIS ini membutuhkan dukungan dari para stakeholder dan tidak lepas juga dari banyak kendala yang dihadapi di lapangan.

"Masih terdapat selisih 33.97% masyarakat Kabupaten Sragen yang belum tercover Program JKN KIS," bebernya

Kegiatan semacam ini sudah dilaksanakan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta di masing-masing kabupaten/kota cakupan Cabang Surakarta pada bulan September kemarin.

"Diharapkan dengan adanya sosialiasi seperti ini, Pemberi Kerja untuk segmen kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) Iebih paham dan mematuhi kewajiban kewajiban yang sudah diatur dalam ketentuan yang berlaku," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sragen, Supriyatna menjelaskan, Dinas Sosial sebagai turunan dari Kementerian Sosial juga bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Program JKN KIS. Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Sragen tentang optimalisasi pelaksanaan Program JKN di Kabupaten Sragen.

"Peningkatan kepatuhan Pemberi kerja mestinya menjadi harapan Pemerintah Kabupaten Sragen untuk dapat mengawal Universa/ Health Coverage di awal 2019," kata dia

Badan Usaha yang diundang dalam acara itu merupakan Badan Usaha yang pernah dilakukan kunjungan oleh Petugas BPJS Kesehatan, tetapi dalam jangka waktu yang telah disepakati, kenyataannya Badan Usaha tersebut belum juga melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri dan Pekerja serta anggota keluarganya.

Kemudian, sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 dalam rangka menegakkan kepatuhan kepesertaan BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan pengawas ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri.

Dalam sosialisasi ini, pihaknya ingin menegaskan kembali, dalam aturan Undang undang nomor 40 tahun 2004 menjelaskan bahwa Pemberi Kerja mempunyai kewajiban mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.

"Melalui aturan tersebut, program pemerintah sudah tertuang dan dalam pelaksanaannya pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk mengelola Program JKN," tegas Darsi, pengawas ketenagakerjaan wilayah Surakarta. (adr)

(wd)