Hard News

Pemkot Ancam Hapus Kompensasi Warga HP 105 yang Ngeyel

Jateng & DIY

9 Oktober 2018 09:06 WIB

Paguyuban Warga Jebres Demangan menolak rencana penertiban lahan HP 105.

SOLO, solotrust.com- Pemkot Surakarta menyatakan sikap tegas bakal menghapus kompensasi yang akan diberikan kepada warga penghuni lahan Hak Pakai (HP) nomor 105 Jebres, jika sampai dengan batas akhir Senin (8/10/2018) belum juga mengosongkan dan membongkar bangunan.

"Hari ini batas terakhir waktu pengosongan dan pembongkaran. Misalkan belum dikosongkan ya nanti kami yang akan mengosongkan," tandas Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surakarta, Sutarja, kepada wartawan Senin (8/10/2018)



"Namun jika sudah dikosongkan belum dibongkar, nanti akan kami bongkar, yang berarti ongkos bongkar tidak bisa dicairkan," imbuh dia.

Bagi dia, penghapusan kompensasi itu lantaran penghuni bangunan enggan membongkar sendiri bangunan yang mereka dirikan, melainkan dari pihak Pemkot.

"Ya kan kami yang membongkar," tukasnya.

Dijelaskan Sutarja, selama ini Pemkot menawarkan solusi berupa kompensasi ongkos bongkar bangunan senilai Rp 65.000 per meter persegi beserta ongkos angkut material Rp 500.000 per bangunan kepada warga, namun selalu diindahkan.

Sementara itu, salah seorang warga penghuni bangunan di lahan HP Nomor 105, Topo Broto, mengaku tidak begitu mempersoalkan jika kompensasi itu tidak diberikan oleh Pemkot. Bagi dia, yang terpenting adalah keadilan sebagai warga Solo.

"Tidak masalah. Kami hanya inginkan keadilan," tegas dia.

Sebaliknya, Broto menekankan penghuni bangunan yang tergabung dalam Paguyuban Warga Jebres Demangan tetap menolak rencana penertiban lahan HP Nomor 105. (adr)

(wd)