SOLO, solotrust.com - Meski sebelumnya Pemkot Surakarta telah memberikan tenggat batas waktu bagi Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk mengosongkan bangunan hingga Minggu (5/8/2018) besok. Namun hingga Sabtu (15/8/2018) sore masih ada sejumlah pedagang yang beroperasi.
"Sesuai prosedur penanganan bagi PKL yang masih nekat, kami akan tindak tegas. Sebelumnya sosialisasi dan kesepakatan telah dilakukan," kata Kepala Bidang Pedagang Kaki Lima (PKL) Dinas Perdagangan Kota Surakarta, Didik Anggono, belum lama ini.
Pantauan solotrust.com di sepanjang Jalan KH. Masykur hingga KH. Dewantara (sisi selatan kampus UNS) yang merupakan sasaran penertiban, sebagian bangunan sudah kosong ditinggalkan oleh pedagang, ada yang sedang berusaha mengosongkan bangunan mengangkut perkakas-perkakas mereka, namun di samping itu masih ada juga beberapa yang berjualan. Bahkan di salah satu bangunan ada spanduk terbentang bernada penolakan terhadap penertiban ini.
Didik mengklaim, solusi yang diberikan oleh pemkot sudah cukup menguntungkan bagi PKL, antara lain, pemberian uang ganti rugi sebesar Rp 65 ribu/meter persegi untuk bangunan permanen dan Rp 50 ribu/ meter persegi untuk bangunan semi permanen.
Selain itu, kata Didik, pemkot telah menyediakan beberapa selter bagi pedagang yang ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk berjualan, seperti selter Pucangsawit, Pasar Panggungrejo, Jongke dan Rejosari.
"Namun kami berikan untuk pedagang kuliner saja. Untuk pedagang seperti bengkel, tambal ban, dan mebel kami tidak bisa menyediakan dan harus mencari tempat lain, atau bisa di rumahnya,” ungkap Didik.
Meski demikian, Didik menambahkan, Pemkot memberi kelonggaran bagi PKL yang masih ingin beroperasi di Jalan KH. Masykur - KH. Dewantara dengan sistem bongkar pasang yang bisa dilakukan mulai pukul 17.00 – 05.00 WIB.
Sebagaimana diketahui, mulai Rabu (1/8/2018) kemarin tim gabungan Pemkot mulai menertibkan bangunan pedagang kaki lima (PKL) yang berada di sepanjang Jalan KH Masykur hingga Jalan Ki Hajar Dewantara utamanya yang sudah dikosongkan pemilik.
Tim gabungan tersebut terdiri dari Linmas Kecamatan Jebres, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perdagangan (Disdag) Surakarta, dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Surakarta. (adr)
(wd)