Hard News

Seleksi Sekda Surakarta Memasuki Wawancara Akhir

Jateng & DIY

10 Oktober 2018 09:49 WIB

Suasana seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta. (solotrust.com/adr)

SOLO, solotrust.com- Ketujuh peserta menjalani wawancara akhir dalam seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, yang diselenggarakan Panitia Seleksi (Pansel) di Balai Kota Surakarta, Selasa (9/10/2018).

Adapun wawancara akhir seleksi diikuti tujuh kandidat baik dari internal Pemkot Surakarta dan Pemkab Sragen, antara lain, Rakhmat Sutomo (Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah Surakarta), Sutarjo (Kepala Satpol PP Surakarta), Suwarta (Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Surakarta), Siti Wahyuningsih (Kepala Dinas Kesehatan Kota Surakarta), Wahyu Widayat (Kepala Inspektorat Kabupaten Sragen), Ahyani (Kepala Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah Surakarta), dan Gatot Sutanto (Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Surakarta).



Ketua Pansel Anwar Hamdani, menuturkan bila ada bahan pertimbangan tambahan yang ditetapkan kepada ketujuh kandidat, selain nilai keseluruhan yang mereka peroleh dalam tahapan seleksi sebelumnya.

"Pada prinsipnya kita mengutamakan nilai itu, tapi ada bahan pertimbangan lain untuk menentukan tiga nama dari ketujuh kandidat yang nanti diajukan kepada wali kota, jadi aspeknya tidak hanya nilai total keseluruhan tahapan seleksi dari uji gagasan, uji kompetensi, home visit dan wawancara akhir," terang Anwar kepada wartawan di Balai Kota.

Ia membeberkan, bahan pertimbangan lain itu meliputi aspek kepatutan dan kelayakan, yang disesuaikan dengan pola kerja Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo.

"Melalui hasil wawancara dalam seleksi tahap akhir ini bisa dilihat kepatutan dan kelayakan dari para calon Sekda. Ditambah hasil rekam jejak atau home visit yang sudah dilakukan Pansel sebelumnya, yang mana temuan-temuan Pansel dijadikan pertimbangan," beber dia.

Lanjut dia, hal lain yang berpengaruh adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, khususnya dalam Pasal 107 yang mengatur syarat pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi pimpinan tinggi pratama.

"Setelah wawancara akhir ini nanti masih ada tes kesehatan sebelum tiga nama calon Sekda itu diusulkan kepada Wali Kota, kami targetkan akhir pekan ini sudah bisa diserahkan," ujar dia. (adr)

(wd)