Entertainment

Karya Bakti Daerah Tahap IV TA. 2018 Kelurahan Jebres Resmi di Buka Hari Ini

TNI / Polri

10 Oktober 2018 22:02 WIB

Dandim 0735/Ska Letkol inf Ali Akhwan (kiri) dan Wakil wali kota Surakarta Achmad Pornomo (kanan)

SOLO, solotrust.com- Wakil wali kota Surakarta Achmad Pornomo membuka secara resmi Karya Bhakti Daerah ( KBD) Ke-IV Kota Surakarta Rabu (10/10/2018) pukul 08.00 WIB di Lapangan Volly RT. 02/28 Mondokan, Jebres Surakarta.  

Pembukaan KBD juga dihadiri oleh Dandim 0735/Ska Letkol inf Ali Akhwan dan para pejabat Pemerintah kota surakarta, para camat se- Surakarta dan Lurah serta tamu undangan dari Masyarakat Sekitar Lokasi peleksanaan KBD.



Wakil Wali kota Surakarta dalam membacakan amanat Wali kota Surakarta menyampaikan bahwa kegiatan Karya Bakti Daerah (KBD) Tahap - IV di Kelurahan Jebres ini merupakan upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa melalui percepatan pembangunan di daerah.

“Kegiatan ini membuktikan bahwa masyarakat dan aparat dapat bersinergi dalam pembangunan, baik fisik maupun non fisik dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Paparnya.

Wawali menambahkan, KBD merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya pelestarian budaya gotong-royong, untuk mendukung pembangunan infrastruktur di lingkungan masing-masing.

“KBD menjadi implementasi keterpaduan dan masyarakat dalam membangun wilayah.” Tegasnya.

KBD Tahap ke-IV yang dilaksanakan di RT 02 RW 28 ini menyasar kegiatan perbaikan talud, perbaikan saluran air dan Pavingisasi. Dengan perbaikan ini diharapkan dapat mencegah banjir. Karena selama ini setiap turun hujan kawasan RT. 02/28 selalu banjir karena luapan air yang tidak bisa tertampung di saluran tersebut  

Sasaran kegiatan KBD kali ini meliputi dua sasaran, yakni sasaran fisik dan sasaran non fisik. Untuk sasaran fisik yaitu pembangunan talud, perbaikan saluran air dan pemasangan paving blok di RT. 02/28 Kelurahan Jebres.

Sedangkan sasaran non fisik meliputi penyuluhan wawasan kebangsaan dan bela negara, penyuluhan HIV/AIDS dan KDRT, pemberian bantuan sembako masyarakat kurang mampu, fasilitas kegiatan bazar dan pasar murah.

()

Berita Terkait

Berita Lainnya