SOLO, solotrust.com - Dosen Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Bambang Dwi Baskoro meraih gelar doktor di bidang hukum ke-387 Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta dan ke-70 pada Program Doktor Ilmu Hukum.
Bambang berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul 'Reformasi Manajemen Peradilan Pidana guna Mewujudkan Sistem Peradilan Pidana Terpadu, Mandiri dan Berwibawa Berlandaskan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan'.
"Di hadapan penguji, saya berhasil memperoleh nilai Indek Prestasi Komulatif (IPK) sebesar 3,52 dengan predikat sangat memuaskan," kata Bambang kepada wartawan di UNS, Sabtu (13/10/2018).
Dalam disertasinya, Bambang menyampaikan tentang pendekatan sistem terhadap mekanisme administrasi peradilan melihat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan lembaga pemasyarakatan serta lembaga-lembaga peradilan lain bukan sebagai instansi yang berdiri sendiri melainkan masing-masing merupakan unsur penting yang berkaitan erat satu sama lain.
"Selain itu, melihat sistem peradilan pidana Indonesia menunjukkan belum terpadu, belum mandiri, belum berwibawa, dan belum mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan," tandasnya.
Penelitian ini menggunakan pendekatan aspek manajemen dengan menggunakan sampel beberapa lembaga atau instansi penegak hukum. “Penelitian saya mengambil lokasi Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta,” kata Bambang.
Dijelaskannya, hasil penelitian menunjukkan temuan adanya sejumlah faktor yang menyebabkan reformasi manajemen peradilan pidana di Indonesia belum dapat diwujudkan.
"Di samping itu, reformasi manajemen peradilan pidana di Indonesia diperlukan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang terpadu, mandiri, dan berwibawa dengan berlandaskan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan. Pada sistem peradilan pidana menjadi satu kesatuan organisasi yang tidak terpisahkan dan diarahkan pada perubahan beberapa paradigma, antara lain sistem peradilan pidana adalah suatu organisasi yang membutuhkan manajer sebagai pengelolaan dan ada AD/ART nya sebagai aturan mainnya serta mempunyai tujuan organisasi," papar dia.
Menurutnya, diperlukan upaya-upaya untuk mewujudkan peradilan pidana yang terpadu, mandiri, dan berwibawa dengan berlandaskan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.
"Hal itu dapat dilakukan dengan cara perencanaan, pengelolaan, kepemimpinan dan pengendalian sumber-sumber daya organisasional meliputi pengendalian internal dan pengendalian eksternal," teramg dia. (adr)
(way)