SOLO, solotrust.com - Untuk mendorong pertumbuhan jumlah investor dalam negeri, Otoritas Jasa Keuangan sedang menyiapkan regulasi tentang penyediaan Perusahaan Efek (PE) Daerah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen menilai potensi daerah untuk membentuk perusahaan efek cukup besar.
"Dengan pembentukan perusahaan efek daerah, diharap dapat meningkatkan jumlah investor dalam negeri," tuturnya beberapa waktu lalu.
Selama ini masyarakat kesulitan mendapatkan akses, karena adanya Anggota Bursa (AB) hanya ada di Ibukota. Di sisi lain, perusahaan efek akan terbebani bila membuka cabang baru, sebab biaya yang dikeluarkan tidak murah.
"Jumlah investor dalam negeri saat ini masih kurang dari satu juta, padahal jumlah penduduk sudah dikisaran 260 juta," imbuhnya.
Pihaknya mengaku masih terus mematangkan regulasi PE Daerah, agar syarat PE Daerah lebih ringan. Kemungkinan, untuk modal bisa dibawah Rp 5 miliar.
Pengembangan PE Daerah merupakan bagian dari inisiasi regulasi OJK untuk pengembangan pasar modal dalam rangka pemanfaatan teknologi digital.
Beberapa inisiatif yang akan dilakukan yaitu pengembangan produk pengelolaan investasi, E-registrasi, elektronik bookbuilding, equity crowd funding, sertifikasi profesi, SPRINT, tandatangan digital dan simplifikasi rekening efek.
Untuk E-registrasi, penyampaian pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi lewat elektronik.
Elektronik bookbuilding, tersedianya aplikasi berbasis web untuk mendukung proses penawaran umum perdana secara elektronik oleh investor, calon perusahaan tercatat, emiten, perusahaan efek, OJK dan manager penjatahan.
Untuk pengembangan produk pengelolaan investasi, nantinya transaksi online pemasaran reksa dana oleh manager investasi dan agen penjual efek reksa dana baik bank maupun non bank.
Equity crowd funding, penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui sistem elektronik.
Regulasi untuk profesi sektor pasar modal, pelaksanaan ujian online bagi profesi WPEE, WPPE, WPPE- P, WPPE - PT, dan WMI.
Teknologi informasi akan dimanfaatkan untuk sistem perizinan dan registrasi terintegrasi. Juga penggunaan tanda tangan digital pada perizinan untuk meningkatkan kecepatan layanan di industri pengelolaan investasi.
Di perusahaan efek, adanya simplifikasi rekening efek, yaitu tersedianya implementasi simplifikasi pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik serta melalui skema KYC pihak ketiga. (Rum)
(wd)