SOLO, solotrust.com - Terkait implementasi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN), Bank Central Asia (BCA) sosialisasikan ketentuan larangan pengenaan biaya tambahan (surcharge) atas transaksi di mesin EDC.
Sosialisasi yang menyasar 40 merchant di Solo, dikemas dalam talkshow yang digelar di Hotel The Royal Surakarta Heritage, Solo, Rabu (21/11/2018).
Senior Vice President Branch Business Management BCA Herry Theo menerangkan, agenda ini sebagai bentuk komitmen untuk terus menggalakkan Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) dan GPN khususnya pada merchant BCA.
"Diharapkan melalui sosialisasi ini para merchant dapat memahami aturan yang berlaku di GPN," ujarnya kepada media, Rabu (21/11/2018).
Para merchant dan nasabah diharap bersama-sama mendukung dan menjalankan program GNNT dan GPN dari Bank Indonesia (BI), serta tidak melakukan tindakan merugikan yang telah diatur dalam peraturan BI.
Terdapat beberapa aturan yang wajib dipenuhi merchant sesuai PBI Nomor 14/2/PBI/2012, tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu. Di mana merchant dilarang melakukan tindakan merugikan.
Tindakan merugikan itu seperti, memproses tambahan biaya transaksi (mengenakan surcharge), memproses penarikan/gesek tunai (cash withdrawal transaction) kartu kredit, atau melakukan dua kali swipe transaksi (double swipe).
Surcharge adalah biaya tambahan atas transaksi menggunakan kartu, baik kartu kredit maupun kartu debit yang dibebankan oleh pedagang ke konsumen.
Di mana konsumen langsung dibebankan tambahan biaya dengan persentase tertentu dari nominal harga. Akibatnya, konsumen harus membayar lebih besar daripada harga asli produk yang dibeli.
Aturan itu juga mengatur sanksi yang tegas atas praktik surcharge. Bank wajib menghentikan kerja sama dan melakukan penarikan mesin EDC dengan merchant atau pedagang yang melakukan tindakan merugikan.
Sampai Oktober 2018 di Solo Raya terdapat 6.083 mesin EDC dan 224 mesin ATM yang siap melayani transaksi kartu GPN. Terdapat stiker khusus logo GPN di setiap ATM dan mesin EDC BCA.
Sosialisasi dihadiri Kepala Perwakilan BI Solo Bandoe Widiarto, Kepala Tim sistem Pembayaran Pengeluaran Uang dan LayananAadministrasi SPPURLA BI Solo Bakti Artanta, Kepala Kantor Fungsional Consumer Card Yogyakarta Ratri Rustiyati Paulina, Kepala BCA KCU Slamet Riyadi Sabar Purnomo, dan Kepala BCA KCU Solo Veteran Victor Sentosa CH.
Nasabah yang mengalami surcharge saat transaksi dapat menyampaikan keluhan melalui layanan Halo BCA 1500888 dengan menginformasikan nama merchant dan mengirimkan copy struk transaksi serta struk EDC. (Rum)
(way)