Hard News

Balai Monitor Musnahkan 174 Unit Perangkat Telekomunikasi Ilegal

Hard News

28 Oktober 2017 10:51 WIB

alat berat gilas perangkat telekomunikasi ilegal yang berhasil disita Balai Monitor. (solotrust.com/vita)

SEMARANG, solotrust.com - Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang memusnahkan 174 unit barang bukti illegal, hasil penertiban dan penanganan gangguan frekuensi radio periode tahun 1999-2016. Ratusan perangkat telekomunikasi ilegal hasil kegiatan operasi penertiban di berbagai daerah di Jawa Tengah di musnahkan dengan menggunakan alat berat.

Acara pemusnahan ini di hadiri oleh dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) pejabat dan staff Kemkominfo, Korwas PPNS.



Adapun barang bukti yang di musnahkan  terdiri dari HT, rig, pemancar radio siaran dan alat-alat pendukungnya.

Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Indonesia, Ismail mengatakan, barang bukti ini disita karena penggunaanya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana di atur dalam UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. Dalam UU tersebut mengharuskan semua perangkat telekomunikasi harus bersertifikat yang dikeluarkan oleh pemerintah

“harus berizin dan harus digunakan sesuai peruntukanya.” Tegas Ismail

Pemusnahan ini penting dilaksanakan, karena perangkat alat komunikasi ini bila digunakan justru akan mengakibatkan efek yang berbahaya, baik gangguan keselamatan penerbangan dan gangguan kesehatan manusia.

“perangkat-perangkat yang tidak bersertifikat ini bila digunakan akan mengeluarkan efek radiasi elektro magnetik yang berlebihan, sehingga sangat berbahaya.” Terang Ismail

Sementara itu Kepala Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang, Hercules Tupal Sitorus mengatakan, hasil penertiban perangkat telekomunikasi ilegal ini tersebar di daerah Jawa Tengah, seperti di Cilacap, Pekalongan, Jepara dan kota-kota lainya.

“perangkat telekomunikasi ilegal yang dimusnahkan terdiri dari eksaiter radio sebanyak 47 unit, radio komunikasi atau HT sebanyak 75 unit, wireles booster dan antena 14 unit, penguat sinyal untuk seluler 18 unit, rig atau komunikasi yang biasanya ditempatkan di rumah atau mobil sebanyak 24 unit.” Tutur Hercules

Pelaksanaan pemusnahan ini diharapkan memberi pembelajaran kepada masyarakat luas bahwa penggunaan perangkat telekomunikasi khususnya alat komunikasi radio harus memenuhi syarat syarat, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

(vita-Wd)

(Redaksi Solotrust)

Berita Terkait

Berita Lainnya