Ekonomi & Bisnis

Dampak PPnBM di Solo Tak Terlalu Signifikan

Ekonomi & Bisnis

25 November 2018 05:03 WIB

Ilustrasi (dok/net)

SOLO, solotrust.com - Peraturan pajak barang mewah yang baru dirasakan kurang berpengaruh secara signifikan untuk penjualan properti di area Jawa Tengah (Jateng).

Beberapa waktu lalu, pemerintah menetapkan kenaikan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Bila sebelumnya mulai dari Rp20 miliar sudah kena pajak barang mewah, kini dinaikkan menjadi Rp30 miliar.



Ketua Real Estate Indonesia (REI) Jateng M R Prijanto menerangkan, aturan pajak barang mewah dinilai bisa memacu sektor properti yang lesu. Namun di sisi lain, penjualan perumahan mewah di Jateng tidak banyak.

"Saat ini di Jawa Tengah masih minim properti mewah. Berbeda dengan kondisi di Jakarta yang cukup banyak properti mewahnya. Sehingga aturan ini memang akan optimal jika diterapkan di Jakarta," ujarnya, Jumat (23/11/2018).

Sedangkan untuk apartemen, pajak dikenakan pada properti dengan harga minimal Rp10 miliar. Namun, belum ada apartemen dengan nominal tersebut di Jateng.

Meski begitu, adanya aturan baru ini dinilai akan menggeliatkan sektor properti. Apalagi kondisi bisnis properti tumbuh kurang signifikan belakangan ini.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP Jateng) Rida Handanu menerangkan belum ada instruksi dari pusat untuk daerah soal tindak lanjut PPnBM.

Terlebih kondisi Kota Solo berbeda dengan kota-kota besar lain di Indonesia. Di mana tidak terlalu banyak properti mewah baik rumah maupun apartemen yang bisa dikenakan aturan baru PPnBM ini.

"Ketika aturannya berlaku pun kenaikannya tidak akan signifikan. Sebab Solo juga tidak terlalu banyak barang mewah," kata Rida. (Rum)

(way)

Berita Terkait

Berita Lainnya