BOYOLALI, solotrust.com- Jajaran Polres Boyolali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala desa dan panitia sertifikat tanah. Kedua orang tersebut diduga melakukan pungli dalam pembuatan sertifikat tanah.
Dalam OTT kali ini polisi mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 44 juta di kantor Balai Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali. Uang tersebut diduga hasil setoran pemohon sertifikat serta dokumen-dokumen.
Kapolres Boyolali AKBP Aries Adhi mengatakan, OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di desa itu terjadi pungutan yang tidak wajar dalam pengurusan sertifikat tanah.
“Hasil tangkap tangan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, kemudian kami kembangkan,” katanya kepada wartawan, Sabtu (24/11/2018).
Dalam hal ini, ada 80 sertifikat yang ditangani oleh panitia dan masing-masing pemohon diminta membayar uang sebanyak Rp 1 juta. Padahal program dari pemerintah ini gratis, kalaupun ada biaya maksimal adalah Rp150 ribu.
“Kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi lahan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Proyek Operasi Nasional Agraria (PRONA),”ujarnya.
Menurut Polisi dari dana hasil pungutan ini ketua panitia membelanjakannya untuk membeli satu ekor sapi seharga Rp 7 juta dan 2 ekor kambing seharga Rp 3 juta.
“Iya hasil punggutan buat beli sapi dan kambing,” kata dia.
Sementara itu Kepala Desa Mliwis membatah dan mengelak terlibat karena urusan biaya semuanya dilakukan panitia.
“Itu dari panitia Prona kemudian dimusyawarahkan kepada pemohon,” katanya singkat.
Keduanya yakni, Siti Khomsatun selaku kades dan Kusmanto selaku ketua panitia prona Desa Mliwis kini ditetapkan sebagai tersangka dan akan dikenai pelanggaran pasal 12e undang-undang tipikor jo pasal 55 KUHP. (Jaka)
(wd)