SOLO, solotrust.com - Sebanyak 32 warga binaan Rutan Kelas I A Kota Surakarta diusulkan mendapatkan remisi saat Natal tahun ini.
Bahkan, sampai saat ini usulan tersebut sudah disampaikan langsung ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
”Sudah ada 32 warga binaan yang kita usulkan, saat ini kita masih menunggu jawaban atau surat balasan dari Kemenkunham,” jelas Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas I A Kota Surakarta Solichin kepada Solotrust.com, Sabtu (15/10/2018).
Solichin menerangkan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi sebelum diajukan remisi. Tentunya selain beragama Kristen dan Katolik, warga binaan tersebut juga putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
”Tentunya harus menjalani masa tahanan minimal satu tahun penjara dan berkelakuan baik selama di dalam tahanan,” katanya. (dit)
(way)