JAKARTA, solotrust.com – Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) diajak untuk meningkatkan kesadaran akan produk halal. Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, sadar halal menjadi keniscayaan di era yang semakin kompetitif ini.
“Kalau kita tak sadar halal, maka kita akan tergilas kompetisi yang sangat bebas,” ujarnya dilansir dari laman resmi Kemenag, Sabtu (15/12/2018).
Ia mengatakan, meningkatkan kesadaran akan produk halal menjadi salah satu upaya memajukan UMKM. Sebab, sadar halal akan berdampak langsung terhadap persepsi dan perilaku yang terkait dengan produksi.
Menurutnya, semuanya harus memenuhi standar halal dalam Jaminan Produk Halal (JPH).
Dijelaskannya, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH Pasal 4 mengamanatkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal inilah yang menurutnya menjadi peluang bagi UMKM berkembang.
“Pasar halal tumbuh sangat cepat sekali. Penduduk Muslim dunia itu sangat besar, maka rebut pasarnya. Jangan hanya menjadi konsumen terus,” imbuhnya.
Awal tahun 2019, Kemenag BPJPH akan merilis aplikasi layanan informasi halal. Aplikasi tersebut bernama Sistem Informasi Halal (SIHALAL). Dalam aplikasi itu, nantinya akan memuat informasi atau label sebuah produk yang telah ditetapkan halal oleh BPJPH.
(way)