SOLO, solotrust.com - Mulai 1 Januari 2019 mendatang, tampaknya juru parkir (jukir) yang bertugas di lokasi tepi jalan di Solo, wajib mencatat durasi parkir kendaraan dan menyerahkannya kepada pengguna jasa parkir tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Kasi Parkir Umum dan Khusus Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surakarta, Henry Satya Negara di sela kegiatan sosialisasi peningkatan parkir di sejumlah ruas jalan di Kota Bengawan, Kamis (27/12/2018).
”Kami akui, penerapan tarif parkir progresif di Kota Solo belum merata. Sehingga kami meminta petugas untuk mencatat jam masuk dan jam keluar kendaraan,” jelasnya kepada wartawan.
Henry menerangkan, dalam kertas karcis parkir tersebut sudah terdapat kolom, kapan kendaraan masuk dan kapan kendaraan meninggalkan lokasi tersebut. Sehingga petugas tinggal mengisi saja.
Sementara itu Kabid Perparkiran Dishub M Usman menambahkan, langkah ini merupakan salah satu upaya untuk meminimalisir adanya pungutan liar yang dilakukan oleh seorang jukir. (dit)
(way)