SOLO, solotrust.com Pemkot Surakarta menerapkan kebijakan jumlah jam kerja bagi petugas pemungut sampah di Kota Solo. Untuk mengontrolnya petugas diwajibkan absen melalui finger print di kantor kelurahan setempat dalam 8 jam kerja.
Menurut Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo, petugas sampah dituntut memenuhi jam kerja tersebut lantaran sudah digaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) yaitu Rp 1.802.700, termasuk dilengkapi BPJS Kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan.
“Nanti 8 jam kerja, misal dari jam 6 pagi sampai jam 1 siang, nanti yang membuat laporan dari kelurahan, ada absensi finger print. Berangkat absen pulang juga absen,” Ujar Rudy kepada solotrust.com di Balai Kota, Kamis (3/1/2019)
Kebijakan itu diterapkan wali kota menjadi bagian dari 2019 menuju e-kinerja Pemkot Surakarta. Selain itu, untuk mengoptimalkan peran petugas penarik sampah, menyusul adanya laporan bila petugas hanya memungut sampah dua hari sekali padahal semestinya sampah diambil saben hari.
“Biar sampah lebih terangkut maksimal, laporan yang kami terima pengambilan sampah ada yang dua hari sekali,” katanya
Di samping itu, Rudy menekankan agar petugas persampahan tidak merangkap jabatan atau pekerjaan, mulai tahun ini. Hal itu kerap disampaikan Rudy kepada para petugas sampah di setiap kecamatan saat memberikan pembinaan dan pengarahan.
"Hal itu dimaksudkan agar kinerja para petugas sampah yang meliputi petugas angkutan sampah, penarik sampah, sopir mobil keliling dan assisten semakin meningkat dalam menjaga kebersihan Kota Solo," tuturnya.
Wali Kota menyatakan bahwa petugas sampah adalah garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat Surakarta yang waras. Selain itu, seluruh petugas wajib bekerja dengan Lurik (Lurus dalam pengabdian dan Ikhlas dalam pelayanan) dan sesuai aturan.
"Sampah wajib diambil tiap harinya agar lingkungan menjadi bersih dan sehat," ujarnya
Orang nomor satu di lingkungan pemerintahan di Kota Solo itu juga menegaskan bahwa di Surakarta tidak boleh ada penarik sampah perempuan. Kebijakan ini untuk melindungi dan menghargai kaum wanita.
"Jika masih ada penarik sampah perempuan nanti kita minta untuk ditarik di kantor Kelurahan atau diberikan tugas lain," sebut dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sri Wardhani Poerbowidjojo menjelaskan, mengenai mekanisme penarikan sampah di permukiman warga selama ini sudah diserahkan kepada masing-masing kelurahan di Kota Solo. Peran dari dinas ialah pengadaan Tempat Pemungutan Sampah (TPS) mobile.
"Standar Operasional Posedurnya disusun oleh kelurahan,” kata Wardhani
Saat disinggung mengenai proses penarikan sampah menurutnya belum sepenuhnya optimal. Hal itu lantaran wilayah yang relatif luas dan peralatan yang terbatas.
”kami sudah anjurkan kepada kelurahan untuk mengajukan permohonan pengadaan TPS mobile atau gerobak motor tambahan kepada instansi terkait," pungkasnya. (adr)
(wd)