SRAGEN, solotrust.com – Seorang buruh serabutan, warga Kabupaten Grobogan diciduk aparak kepolisian karena mengaku sebagai anggota TNI. Tak hanya itu, pria bernama Budi Permadi itu juga nekat membawa kabur motor seorang janda beranak satu, warga Kecamatan Gantiwarno, Klaten.
Peristiwa ini bermula saat Budi berkenalan dengan seorang janda berinisial FW. Keduanya berkenalan melalui media sosial.
Dari perkenalan itulah, keduanya akhirnya bertukar nomor telepon dan menjalin hubungan layaknya pacar. Keduanya bertemu pertama kali pada 15 Desember 2018 lalu.
“Pelaku bertemu dengan korban di Klaten, mereka semacam orang pacaran. Nah pada saat itu korban meyakini kalau pelaku adalah anggota TNI, dan pelaku juga mengakui seperti itu,” kata Kasatreskrim Polres Klaten AKP Didik Sulaiman melalui keterangan tertulisnya.
Pasangan ini telah bertemu sebanyak lima kali. Puncaknya pada 31 Desember 2018 siang, Budi datang ke Klaten untuk meminjam sepeda motor milik FW. Ia berdalih meminjamnya dan akan mengembalikan sore harinya.
“Karena mengaku sebagai TNI maka korban langsung percaya, namun saat ditunggu hingga keesokan harinya sepeda motor tidak dikembalikan. Akhirnya korban melapor ke Polres Klaten dengan laporan sebagai korban penipuan,” ungkap Didik.
Dari laporan tersebut, pihak kepolisian menyelidiki keberadaan Budi. Akhirnya ia berhasil diciduk di sebuah hotel di Ngawi, Jawa Timur pada 3 Januari 2019.
Dari pengakuan sementara Budi kepada polisi, sepeda motor milik FW ternyata sudah dijual kepada salah satu warga yang ada di Kabupaten Grobogan. Sepeda motor berjenis Vario itu laku dijual dengan harga Rp5,5 juta. Sementara hasil dari penjualannya ia gunakan untuk membeli ponsel bermerek Iphone 8.
Atas perbuatannya, Budi dikenai Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(way)