KLATEN, solotrust.com - Seorang pria bertato mengaku anggota TNI hanya bisa pasrah saat ditangkap petugas gabungan Intel Kodim 0723 Klaten dan Reskrim Polres Klaten di sekitar Stadion Trikoyo.
Pria berinisial DS (31) warga Gentan, Baki, Sukoharjo ditangkap lantaran memperjualbelikan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver melalui media sosial Facebook.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo mengatakan, saat ditangkap pelaku mengenakan atribut pakaian olahraga milik TNI. Belakangan diketahui pelaku merupakan anggota TNI gadungan, sengaja mengenakan pakaian olahraga TNI AD untuk mengelabui calon konsumennya.
“Mengaku anggota TNI, kemudian Satuan Reserse berkoordinasi dengan Satuan Intel Kodim 0723/Klaten mengamankan orang yang menawarkan senjata airsoftgun di media sosial,” katanya kepada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (25/05/2022).
Selain menangkap pelaku, petugas TNI/Polri juga menyita senpi rakitan jenis revolver 42 amunisi kaliber 9 dan 8 butir amunisi kaliber 38 mm dan sangkur lipat.
“Senpi tersebut belum sempat terjual. Rencananya senpi rakitan tersebut akan dijual Rp10 juta,” kata Kapolres.
Sementara pakaian olahraga dengan identitas TNI, menurut pengakuan DS, didapatkannya saat mengikuti pelatihan manakala bekerja di perusahaan batu bara di Bandung.
“Senjata api ini hanya untuk menakut-nakuti para debt collector yang sering mendatangi rumah,” kata DS.
Atas perbuatannya, DS dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (jaka)
(and_)