Hard News

Nasabah KSP Jaya Makmur Klaten Ajukan Gugatan di PN

Jateng & DIY

22 Januari 2019 12:06 WIB

Sri Handayani didampingi kuasa hukumnya saat berada di Pengadilan Negeri Klaten.

KLATEN, solotrust.com- Dengan didampingi kuasa hukumnya, Sri Handayani warga Desa Geblegan, Kecamatan Kalikotes,Kabupaten Klaten ajukan gugatan terhadap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Jaya Makmur di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Senin(21/1/2019)siang. Dimana KSP Jaya Makmur tersebut diduga telah bubar atau tutup.

Sri Handayani sendiri selaku nasabah KSP Jaya Makmur cabang Pasar Gentongan, Kalikotes, Klaten telah menabung sebanyak Rp 6,7 juta yang terdiri dari Rp 1,7 juta berbentuk tabungan dan Rp 5 juta dalam bentuk diposito.



Diketahui, keseharian Sri Handayani adalah sebagai pedagang sayur. Ia menabung sejak anaknya kelas 1 (satu) sekolah dasar (SD) hingga kini anak tersebut sudah kelas enam SD. Namun untuk mendapatkan uang tabungannya kembali, status KSP Jaya Makmur sendiri tidak jelas keberadaannya.

“Koperasi tersebut sekarang dimana saya tidak tahu. Saya mengiginkan uang sebanyak Rp 6 juta itu kembali, sebab uang tersebut saya mengumpulkannya bertahun tahun,” kata Sri Handayani kepada wartawan, di PN Klaten, Senin (21/1/2019).

Sementara itu, kuasa hukum dari Sri Handayani, yakni Henry Indraguna mensinyalir koperasi tersebut sudah bubar, lantaran tidak mau bertanggungjawab dengan nasabahnya.

“Ini sangat disayangkan, Sri Handayani ini adalah pedagang sayur mengumpulkan uangnya untuk masa depan anaknya. Namun, uang tersebut malah hilang karena koperasi telah tutup,” kata Henry.  

Henry meminta kepada Pengadilan Negeri Klaten untuk mempersiapkan sidang terhadap Sri Handayani. 

“Dalam waktu dekat saya juga akan mengecek Polres, terkait laporan yang diajukan dari Sri Handayani beberapa bulan yang lalu. Ya, sudah ditindaklanjuti atau belum, kami akan kroscek juga,” kata Henry.  

Dalam gugatan nanti, kuasa hukum dari Sri Handayani akan menggugat inmaterialnya sebesar Rp 1 triliun dan apabila dimenangkan, uang tersebut bakal disumbangkan terhadap masyarakat di Klaten. Hal tersebut, untuk memberikan efek jera terhadap koperasi Jaya Makmur itu.

“Biar jera, kami gugat inmaterialnya Rp 1 triliun. Kalau dimenangkan akan kami sumbangkan masyarakat di Klaten,”pungkasnya. (Jaka) 

(wd)