BOYOLALI, solotrsut.com - Seorang nasabah asal Sawit, Boyolali meminta pendampingan hukum kasus dugaan penggelapan uang angsuran dan pemalsuan data oleh kepala kantor ULaMM di Klaten Kota dari PT PNM Cabang Yogyakarta ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Forum Merah Putih.
Menurut Ketua LBH Forum Merah Putih, Sugeng Hariyanto, kasus itu bermula dari seorang nasabah Sawit, Boyolali bernama Waspodo menitipkan uang angsuran sebesar Rp2,7 juta terhadap kepala kantor ULaMM di Klaten Kota dari PT PNM Cabang Yogyakarta.
“Uang senilai Rp2,7 juta tersebut untuk ditransferkan ke rekening inisial ST. Sebelumnya Pak Waspodo mendapat rayuan agar mentransfer ke rekening pribadi ST tersebut. Sementara ST dulunya kepala kantor di Klaten,” katanya kepada wartawan, Jumat (20/05/2022).
Setelah mendapatkan laporan dari kliennya terkait dugaan penggelapan uang angsuran dan pemalsuan data, pihaknya langsung melakukan somasi ke PT PNM Cabang Yogyakarta.
“Jadi klien kami ini merasa dirugikan atas PT PNM Cabang Yogyakarta yang berkantor di Klaten Kota. Kami tanyakan di Klaten hingga di kantor cabang yang di Yogyakarta, namun tidak ada jawaban yang pasti,” jelas Sugeng Hariyanto.
Setelah melakukan somasi di PNM Cabang Yogyakarta, dilanjutkan ke Mapolsek Banyudono, Boyolali. Namun, di Mapolsek mendapat tolakan terkait aduan kasus tersebut.
“Jadi kasus ini sudah kami bawa ke Mapolsek Banyudono kemudian ke Polres Boyolali. Namun, setiap kami lakukan konfirmasi jawaban belum tahu, jadi begitu terus jawabanya,” kata Sugeng Hariyanto.
Menurutnya, kasus seperti ini merupakan perkara spesial sebab menyangkut perbankan bukan umum. Selain itu, PNM ULaMM merupakan lembaga keuangan nonperbankan yang kelasnya nasional.
“Kami cukup menyayangkan bahwa pelaku tersebut adalah kepala unit di kantor PNM Klaten Kota. Seorang kepala unit bisa melakukan hal semacam ini,” papar Sugeng Hariyanto.
Terkait kasus tersebut, pihak LBH Forum Merah Putih akan mencari data lain. Pasalnya menurut informasi, penggelapan ini korbannya tidak hanya satu nasabah.
“Informasi yang kami dapat banyak nasabah yang merasa dirugikan, namun kami hanya bisa membuktikan satu orang, llainnya belum mempunyai bukti kuat. Jadi ST ini menurut informasi juga melakukan hal yang sama seperti klien kami ini,” tandasnya.
Kasus tersebut, menurut Sugeng Hariyanto harus dapat dituntaskan. Sebab, apabila tidak dituntaskan dikawatirkan akan terulang kembali pada nasabah lainnya. Hal itu akan merugikan banyak orang.
“Kasus seperti ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya,” jelas dia.
Terkait kasus itu, LBH Forum Merah Putih memberikan waktu selama dua pekan. Namun, apabila tidak segera gelar perkara, kasus ini akan dibawa ke Mapolda JawaTengah (Jateng).
“Kalau memang Polsek Banyudono ini mengabaikan kasus ini, maka kami langsung ke Polda Jateng. Kami deadline selama dua minggu,” kata Sugeng Hariyanto.
Sementara itu, Waspodo mengaku merasa dirugikan atas PT ULaMM di Klaten Kota Cabang PNM Cabang Yogyakarta.
“Saya mentransfer ke ST selaku kepala unit Klaten Kota yang ada buktinya hanya Rp2,7 juta, namun yang tidak ada buktinya nggak terhitung. Sekitar Rp10 juta ada,” kata dia. (jaka)
(and_)