Hard News

PT GMS Bantah Tudingan Penipuan dan Penggelapan Investasi Hotel di Yogyakarta

Jateng & DIY

11 Januari 2024 16:27 WIB

Pross serah terima Hotel Top Malioboro kepada PT Garuda Mitra Sejati (GMS) pada 6 Maret 2019

YOGYAKARTA, solotrust.com – PT Garuda Mitra Sejati (GMS) melalui Law Office Yusuf Singajuru Jafar & Partners, membantah berita dan informasi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan investasi hotel di Yogyakarta, menyeret nama Direktur Utamanya, SKN.

 Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas berita beredar di media massa, dianggap tidak akurat dan menyesatkan publik. PT GMS menegaskan informasi beredar di media mengenai kasus tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.



 Kuasa hukum PT GMS, Dewi Cynthia menjelaskan, keputusan pembelian aset Hotel Top Malioboro bukan merupakan keputusan sepihak dari SKN, melainkan merupakan usulan dari GSS, saat itu menjabat sebagai Direktur Umum PT GMS. Keputusan tersebut telah dibahas dan disetujui bersama oleh Dewan Direksi dan Komisaris Utama PT GMS.

 “Pembelian tersebut sesuai dengan kewenangan direksi dan AD/ART PT GMS dan telah dilaporkan kepada pemegang saham serta dicatat dalam laporan keuangan perseroan,” tegasnya.

 Dewi Cynthia menguraikan, keputusan dewan direksi untuk melakukan pembelian aset Hotel Top Malioboro dilakukan berdasarkan kewenangan direksi dengan memerhatikan ketentuan Pasal 14 Ayat (2) AD/ART PT GMS Nomor 47, tanggal 23 Juni 2010, dibuat di hadapan notaris Magdawati Hadisuwito. Pembelian aset Hotel Top Malioboro telah dilaporkan kepada para pemegang saham berikut cara pembayarannya melalui RUPS Tahunan 2019 tanggal 26 Juni 2020. 

“Aset Hotel Top Malioboro tersebut telah dicatatkan dalam laporan keuangan perseroan dan disetujui serta disahkan oleh 90 persen pemegang saham PT GMS, termasuk pelapor (AJ),” urainya. 

PT GMS, melalui Dewi Cynthia, membantah adanya kerugian dalam transaksi pembelian, menegaskan pembelian tersebut dilakukan di bawah harga pasar. 

Dijelaskan, sebelum dilakukan jual beli, PT Muncul Properti Makmur (PT MPM) telah memiliki appraisal dari KJPP Yanuar Bey dan Rekan, sehingga apabila dibandingkan dengan nilai appraisal tersebut, PT MPM menjual aset Hotel Top Malioboro di bawah harga pasar.

“Dengan demikian tidak ada kerugian yang dialami oleh PT GMS. Justru PT GMS sangat diuntungkan atas pembelian aset Hotel Top Malioboro,” tegasnya.

Dewi Cynthia juga menanggapi tuduhan mengenai pembayaran saham oleh SKN dengan 24 lembar cek/bilyet giro yang tidak dapat dicairkan sebagai informasi menyesatkan. Menurutnya, pembayaran dilakukan dengan bilyet giro yang dapat dicairkan dan tidak pernah terjadi tolakan.

 “PT GMS juga menyoroti pencapaian perusahaan di bawah kepemimpinan Bapak SKN, termasuk kemampuan bertahan dan berkembang pesat selama pandemi Covid-19. Perusahaan berhasil memenuhi kewajibannya kepada kreditur dan pihak ketiga tanpa mengalami gagal bayar,” beber Dewi Cynthia. 

Langkah Hukum Selanjutnya

Dewi Cynthia mengatakan, pihaknya menduga adanya upaya dari pihak-pihak pemegang saham yang ingin menguasai PT GMS secara masif, sehingga berusaha untuk memengaruhi pemegang saham lain dengan iming-iming keuntungan. 

“Sedangkan pada faktanya PT GMS di bawah kepengurusan SKN telah menunjukkan kemajuan positif, bahkan tanpa adanya keterlibatan para pemegang saham yang berusaha untuk menjatuhkan harkat dan martabat Bapak SKN selaku Direktur Utama PT GMS,” ungkap dia.

 Dewi Cynthia mengutarakan, pihaknya saat ini sedang mengumpulkan dokumen dan bukti terhadap setiap perbuatan melawan hukum, termasuk penyebaran informasi atau berita bohong. Ia pun meminta AJ untuk mencabut pernyataan dan meminta maaf atas penyebaran informasi dan berita bohong dalam waktu 2x24 jam atau menghadapi tindakan hukum.

“Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan reputasi serta nama baik perusahaan dan pengurusnya,” tegas Dewi Cynthia.

Sebelumnya pada Desember 2023 lalu, sejumlah orang telah melaporkan SKN selaku Direktur Utama PT GMS  ke Polda DIY atas dugaan penipuan investasi hotel. Modusnya, SKN membeli 24 lembar saham PT GMS, namun membayar dengan tukar guling aset yang berujung pada kerugian PT tersebut.

Penasihat hukum para pemegang saham PT GMS yang menjadi korban penipuan, Julius Rutumalessy menjelaskan, awalnya PT Garuda Mitra Sejati (GMS) menawarkan penambahan saham kepada para pemegang saham pada 2018. Saat itu, para pemegang saham ditawarkan 49 lembar saham dengan harga per lembar Rp1,160 miliar.

"SKN selaku Direktur Utama ikut serta dengan mengambil 24 lembar. Pembayarannya berdasarkan RUPS (rapat umum pemegang saham) pada waktu itu disepakati secara tunai," katanya saat jumpa pers di salah satu hotel di Kota Yogyakarta, Jumat (05/01/2024).

Kendati demikian, dalam praktiknya ternyata SKN tidak membayar saham sesuai kesepakatan sebelumnya. Bahkan, dari puluhan cek hanya satu yang bisa dicairkan PT GMS.

"Nah, SKN ini membayar dengan menerbitkan 24 lembar cek atau bilyet giro yang masing-masing cek bernilai Rp1,160 miliar," sebut Julius Rutumalessy.

"Kemudian dalam prosesnya ternyata cek ini tidak bisa dicairkan, sampai jatuh tempo di Bulan Mei 2018 hanya satu lembar cek yang bisa dicairkan," lanjut dia.

Hal itu kemudian terus berlarut-larut sampai akhirnya sepuluh bulan kemudian, tepatnya Maret 2019. Ternyata pihak direksi PT GMS melakukan sebuah tindakan yang tidak terlebih dahulu dikomunikasikan dengan para pemegang saham.

"Secara sepihak mengambil tindakan-tindakan yang menguntungkan saudara SKN yang saat itu menjabat Direktur Utama," ucapnya.

Menguntungkannya itu, kata Julius Rutumalessy, antara lain, pertama meskipun 23 cek tersebut tidak bisa dicairkan, namun pembelian saham tidak dibatalkan.

Kedua, modal pembayaran disepakati pembayaran tunai, namun secara sepihak diubah menjadi tukar guling dengan aset dimiliki SKN.

"Artinya, tidak ada setoran modal dalam proses pembelian saham itu kepada PT GMS. Adapun yang terjadi adalah proses tukar guling dengan asetnya berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri hotel di kawasan Kota Jogja," katanya.

Selain itu, Julius Rutumalessy menilai proses tukar guling dilakukan SKN secara hukum bermasalah.

"Nah, proses tukar guling ini sendiri pun secara hukum bermasalah karena dilakukan di bawah tangan, tidak ada akta nota riilnya, kenapa? Karena aset yang mau ditukargulingkan hingga saat ini masih dijaminkan di Bank Bukopin oleh SKN untuk keperluan perusahaannya yang lain," paparnya.

Karena tidak di akta nota riilkan, Julius Rutumalessy menyebut proses penyertaan modalnya menjadi bermasalah. Pasalnya, secara normal dalam praktik hukum ketika seseorang menyertakan modal berupa aset harus ada akta inbreng untuk memasukkan aset itu menjadi aset perusahaan.

"Tapi karena proses ini bermasalah, asetnya masih dijaminkan di Bukopin, akhirnya tidak bisa dibuatkan akta nota riil, maka akta inbreng pun tidak terjadi, sehingga efeknya sampai sekarang aset itu masih atas nama SKN, belum atas nama PT GMS," kata Julius Rutumalessy.

"Nah, kerugian yang timbul antara lain, pertama karena tidak jadi pembayaran tunai. PT GMS tidak jadi mendapatkan tambahan modal dari 24 saham yang diambil SKN atau sekitar Rp26 miliar," imbuhnya.

Bahkan, PT GMS yang menaungi usaha di bidang mal dan perhotelan, yakni Jogja City Mall, Sleman City Hall, dan Hotel Rich ini harus menanggung beban utang SKN di Bank Bukopin.

"Kedua, PT GMS harus menanggung beban utang ke Bukopin karena aset yang ditukargulingkan oleh SKN masih dijaminkan SKN dan belum lunas pembayarannya," terang Julius Rutumalessy.

Merasa dirugikan, salah satu pemegang saham PT GMS, Anton Juwono melaporkan kejadian ke Polda DIY pada 8 Desember. Di lain sisi, pihaknya juga mendapatkan informasi dari rekan pengusaha lainnya, dugaan tindak pidana serupa juga terjadi dan menimpa pemegang saham di perusahaan lain dengan modus operandi sama. Atas dugaan itu, para pemegang saham juga telah melaporkan perbuatan curang termaktub kepada aparat penegak hukum.

"Sehingga kami memohon kepada Bapak Kapolda DIY agar benar-benar bisa memberikan atensi/perhatian khusus dalam penyelesaian adanya dugaan tindak pidana penipuan ini, yaitu dengan segera ditingkatkannya status pemeriksaan perkara pada tahap penyidikan, untuk selanjutnya dapat dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri," katanya.

Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi pelaku bisnis yang akan menginvestasikan uangnya di sektor-sektor riil yang sedang berkembang di Yogyakarta. Dengan adanya kepastian hukum dan diberantasnya segala bentuk perbuatan curang (penipuan-penggelapan) di Yogyakarta akan menghadirkan iklim investasi yang membawa dampak bagi perekonomian masyarakat Yogyakarta secara luas. (Adam)

(and_)

Berita Terkait

KAI Imbau Masyarakat Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen

Belum Usai Kasus Hotel Top Malioboro, SKN kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Hotel dengan Motif Sama

Bank KB Bukopin Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

Andri Cahyadi CS, Terdakwa Penipuan Bisnis Batubara Bodong Senilai Rp71 Miliar Jalani Sidang Perdana

Mario Teguh Dipolisikan, Diduga Lakukan Penipuan Promosi Skincare Rp5 Miliar

Kasus Penipuan Tiket Coldplay, Pelaku Untung Rp20 Juta

Nasabah ULaMM Minta Perlindungan LBH, Ada Dugaan Penggelapan Angsuran

Iming-imingi Pekerjaan, Residivis Penipuan Bawa Kabur Megapro

Nasabah KSP Jaya Makmur Klaten Ajukan Gugatan di PN

Dukun Pengganda Uang Diringkus Polisi

Empat Wanita Cantik Nekat Bobol Kartu Kredit

Diduga Menggelapkan Uang Senilai Rp 2,7 M, Pria Ini Hanya Dituntut Empat Bulan Penjara

Bertemu Tony Blair di Istana, Jokowi Bahas Investasi Energi dan Percepatan Transformasi Digital

Indonesia-Apple Buka Peluang Pengembangan Manufaktur dan Investasi Teknologi

Belum Usai Kasus Hotel Top Malioboro, SKN kembali Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Investasi Hotel dengan Motif Sama

Bank KB Bukopin Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

Kemenkumham Jateng: WNA harus Berkontribusi bagi Indonesia

Kementerian Investasi Nilai Kinerja PTSP dan PPB Boyolali

KKN UMBY 38 Gaungkan Pentingnya UMKM bagi Kesejahteraan Masyarakat

Tingkatkan Pertanian Lokal, Kelompok 17 KKN UMBY Serahkan Bibit Terong kepada Kelompok Wanita Tani Gunung Kidul

Tim KKN Kelompok 39 Universitas Mercu Buana Yogyakarta Edukasi Kesehatan Gigi Anak

Rahasia Mengasah Potensi Perkembangan Anak dengan Mainan Murah, Kelompok KKN 51 Ungkap Triknya di Dusun Ploso

Mahasiswa KKN UMBY Dampingi Pembelajaran Chromebook Siswa SDN Jati

Kelompok 50 KKN UMBY Gelar Penyuluhan Kesehatan Mental Bersama Karang Taruna Semugih

Bank KB Bukopin Angkat Bicara Soal Kasus Penipuan Investasi Hotel di Jogja

Direksi Garuda Mitra Sejati Klaim Aset Agunan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Sambangi Bukopin

Direksi Garuda Mitra Sejati Klaim Aset Agunan, Kuasa Hukum Pemegang Saham Sambangi Bukopin

Berita Lainnya