SOLO, solotrust.com - Ketua Persaudaraan Alumni 212 Pusat, Slamet Maarif, menyebut tidak ada unsur kampanye dalam tablig akbar 212 yang berlangsung di kawasan Bundaran Gladag, Solo, Minggu (13/1/2019) lalu. Hal itu ia sampaikan saat diklarifikasi oleh Bawaslu Surakarta di kantor setempat, Selasa (22/1/2019).
Saat diklarifikasi mengenai adanya dugaan pelanggaran pemilu tentang kampanye, pihaknya sempat memohon kepada Bawaslu untuk menjelaskan terlebih dahulu pengertian kampanye sesuai UU No.7 tahun 2017 Pasal 1.
"Kesimpulannya bahwa apa yang saya sampaikan dalam tablig akbar 13 Januari sama sekali tidak ada unsur kampanye, karena saya bukan peserta pemilu, saya juga tidak menyampaikan visi dan misi, citra diri, dan tidak pernah menyebutkan nama, nomor urut, kertas suara, program kerja, TPS, dan lain sebagainya," katanya.
"Artinya berdasarkan UU tadi tentang pengertian kampanye, apa yang InsyaAllah saya sampaikan tidak memenuhi unsur kampanye."
Menurut Slamet Maarif, ke depan sudah tidak perlu ada klarifikasi dari pihaknya, karena semua sudah dijelaskan oleh dirinya bersama kuasa hukum. Ia berharap persoalan ini sudah selesai.
"Kalau dari kami bersama lawyer tidak perlu ada pemanggilan lagi. Tapi itu haknya Bawaslu, tentunya hasil klarifikasi akan diplenokan untuk menentukan langkah kedepan dan menyimpulkan, mudah-mudahan ini sudah selesai dan tidak perlu klarifikasi dari saya lagi," tandasnya.
Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Pusat Slamet Maarif memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta di Solo.
Pemanggilan terhadap Slamet Maarif adalah untuk klarifikasi atas laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Tim Kampanye Daerah (TKD) Paslon 01 Surakarta. Slamet tiba di Kantor Bawaslu Solo sekitar pukul 10.00 WIB dengan didampingi kuasa hukum serta ormas FPI dan lainnya. (adr)
(way)