SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surakarta telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang menyeret nama Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 pusat Slamet Ma'arif kepada Polresta Surakarta. Berkas sejumlah bukti pelanggaran itu diserahkan pada Jumat (1/2/2019) di Mapolresta Surakarta.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma menyampaikan, ada 13 poin laporan berdasarkan bukti-bukti permulaan yang cukup kuat mengenai dugaan pelanggaran pemilu dalam tablig akbar PA 212 di Solo, 13 Januari 2019 lalu.
"Poin-poinnya di antaranya ada keterangan pelapor, terlapor, saksi-saki pelapor, dan pendapat saksi ahli," kata Poppy kepada solotrust.com, Sabtu (2/2/2019).
Selanjutnya, kasus ditangani Polresta Surakarta melalui penyidikan yang dilakukan selama 14 hari kerja.
Kasatreskrim Polresta Surakarta Kompol Fadli menerangkan, kini status terlapor masih menjadi saksi. Pihaknya pekan depan berencana memanggil Slamet Maarif yang juga menjadi bagian Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi itu.
"Kita pelajari dulu laporannya dari Bawaslu," kata Kompol Fadli.
Sementara itu, tak tinggal diam panitia penyelenggara tablig akbar bakal memberikan advokasi terhadap Ketua PA 212 Pusat Slamet Ma'arif atas dugaan kasus tersebut.
"Kami akan lakukan advokasi," kata Endro Sudarsono selaku jubir tablig akbar. (adr)
(way)