Hard News

Bawaslu: Ketua PA 212 Pusat Menyangkal Berafiliasi dengan Parpol

Jateng & DIY

23 Januari 2019 12:11 WIB

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma. (solotrust-adr)

SOLO, solotrust.com - Bawaslu Surakarta menyebut ada penyangkalan dari Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Pusat Slamet Maarif saat menjalani pemeriksaan atas dugaan kampanye terselubung dalam acara tablig akbar di Solo, 13 Januari lalu.

Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Surakarta Poppy Kusuma mengatakan, awalnya terlapor Slamet Maarif membantah terkait afiliasinya dengan partai politik dalam kapasitasnya sebagai bagian dari tim sukses Paslon 02 Prabowo - Sandi.



"Kita tanyakan apakah dia ada afiliasi dengan parpol dia mengaku tidak. Tapi setelah kita tunjukkan bukti dari KPU tadi berupa struktur tim pemenangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Paslon 02, beliau namanya ada sebagai Wakil Ketua, tapi beliau menyangkal bahwa baru tahu hari ini," terang Poppy kepada wartawan, Selasa (22/1/2019).

Menyikapi bantahan itu, Poppy menyatakan hal itu merupakan hak dari yang bersangkutan yang diklarifikasi. Dan hasil klarifikasi telah disusun dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

“Itu merupakan hak beliau menyangkal ataupun membenarkan hak dari yang diklarifikasi. Semua yang dikatakan telah ditulis dalam berita acara yang ditandangani oleh Slamet Maarif dan tim lawyer. Ada dua lawyer yang mendampingi, dan lengkap dengan surat kuasa,” ucap Poppy.

Seperti diberitakan, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 Pusat, Slamet Maarif menjalani pemeriksaan di Kantor Bawaslu Surakarta, kemarin. Pemeriksaan yang dijalani menyusul dugaan kampanye dalam sebuah acara tablig akbar di Kota Solo pekan lalu.

Saat disinggung wartawan mengenai kapasitasnya sebagai Wakil Ketua BPN Prabowo - Sandi dari Tim Kampanye Daerah Paslon 01 Surakarta, ia mengaku baru mengetahuinya dari media dan tidak mengetahui perihal posisinya di tim sukses tersebut.

"Saya jelaskan, saya baru tahu saya bagian dari BPN dari kawan-kawan media karena saya sampai sekarang juga belum menerima SK dari BPN," kata Slamet. (adr)

(way)