Hard News

Baru 30% Produk Berlabel Halal di Jawa Tengah

Jateng & DIY

24 Januari 2019 02:09 WIB

Ahmad Rofiq, Direktur LPPOM MUI Jateng.

SOLO, solotrust.com- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong pemerintah daerah maupun pemerintah kota untuk memfasilitasi para pengusaha kuliner dalam mengurus sertifikasi halal. Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Ahmad Rofiq mengingat, pengurusan sertifikasi halal cukup mudah.

"Saya mengusulkan supaya Pemerintah Daerah atau pemerintah kota di seluruh Jawa Tengah untuk memfasilitasi para pengusaha kuliner. Karena ini ada multiplying efek yang sangat positif," tutur pria yang juga menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI Jawa Tengah kepada solotrust.com.



Menurutnya, bila para pengusaha kuliner sudah punya sertifikat halal maka akan berdampak pada bertambahnya produksi dan peningkatan tenaga kerja. Sehingga mampu mengurangi tingkat pengangguran sebab mereka bisa bekerja dan mendapatkan penghasilan serta menambah kemakmuran.

Untuk mendapatkan sertifikat halal di MUI, masyarakat dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal secara online melalui CEROL yang dapat diakses melalui website halal mui.org. Pengusaha kuliner maupun kosmetik tinggal mengisi data kemudia LPPOM MUI akan melakukan audit di lokasi usaha.

Saat ditanya soal biaya, pihaknya hanya menyebutkan bahwa besaran biaya variatif. Soal jangka waktu pengurusan hingga sertifikat keluar, ia menyebut antara 2 minggu sampai maksimal 2 bulan. Terlebih untuk produk tertentu membutuhkan pengecekan laboratorium lebih dulu.

Sejauh ini sekitar 1.350 usaha telah difasilitasi sertifikat halal secara gratis melaui kerjasama dengan dinas-dinas dan kementerian. Sampai saat ini sudah ada ribuan produk yang mendapatkan sertifikat halal. Tapi bila ditotal, belum sampai 30% dari jumlah pengusaha kuliner maupun kosmetik di Jawa Tengah yang mengurus sertifikasi halal.

Hal itu dipengaruhi faktor bahwa pengurusan sertifikasi halal bersifat sukarela. Sebab, kata Ahmad Rofiq, pihaknya hanya bisa mengimbau dan melakukan sosialisasi halal pada masyarakat. Kegiatan sosialisasi halal diadakan 6 kali dalam setahun di Jawa Tengah, menyasar wilayah eks karesidenan, industri-industri, kemudian bekerjasama dengan perbankan dan dinas-dinas.

Selain itu, MUI juga bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengimplementasikan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang direncanakan akan selesai pada bulan Oktober 2019.

"Kalau nanti undang-undang sudah berlaku, kita bisa memaksa masyarakat untuk pengurusan sertifikasi halal. Sehingga masyarakat tidak mau membeli bila suatu produk tidak ada sertifikat halal," paparnya.

Dalam membangun budaya halal, menurutnya butuh kesungguhan dan ketelatenan, sebab perkara halal menjadi kebutuhan bersama. Upaya sertifikasi halal ini harus didukung sebab tidak hanya terkait agama saja tapi juga ekonomi.

"Apalagi soal halal itu sudah menjadi budaya dan gaya hidup yang harus didukung oleh semuanya," pungkasnya. (Rum)

(wd)