SOLO, solotrust.com- Warga RW 5 Joyodiningratan, Kelurahaan Kratonan, kecamatan Serengan kota Surakarta deklarasikan diri enjadi kampung bebas miras dan narkoba, Selasa (5/2/2019).
Selain warga, acara juga dihadiri oleh Babinsa kel Kratonan Koramil 03/Serengan Kodim 0735/Surakarta, Serka Yudi Widiyanto dan Bhabinkamtibmas Bripka Damar.
“Saya memberikan apresiasi dan penghargaan kepada semua pihak yang ada di kampung Joyodiningratan, yang telah berinisiatif untuk membangun diri dari masalah sosial dengan mendeklarasikan kampung ini sebagai kampung bebas Miras dan narkoba,” ujar Serka Yudi di sela-sela kegiatan deklarasi.
Serka Yudi menambahkan, menurutnya masalah miras dan narkoba kini sudah menjadi penyakit sosial yang sulit diberantas. “Dengan demikian, jika ada masyarakat di kampung-kampung yang punya kesadaran sendiri untuk mencegah dan memberantas penggunaan juga peredaran Miras dan narkoba, seperti yang hari ini kita deklarasikan, maka kami Babinsa dan Bhabinkamtibmas sangat mendukung,” tegasnya.
Mewakili warga setempat, Ketua RT 4 Yudi berharap, setelah dideklarasikannya Kampung Joyodiningratan sebagai kampung bebas miras dan narkoba, maka masyarakat tidak boleh melakukan kebiasaan mengonsumsi miras ataupun narkoba.
“Warga berharap agar Babinsa dan Bhabinkamtibmas, selalu melaksanakan Patroli dan swiping jika ada warga yang masih menggunakan miras, agar wilayah Kampung Joyodiningratan tetap aman dan kondusif.” Harapnya.
(wd)