Hard News

E-Tilang Diterapkan di Solo, Ada 66 CCTV yang Tersebar

Jateng & DIY

11 Februari 2019 08:02 WIB

Ilustrasi.

SOLO, solotrust.com - Tilang elektronik (E-TLE) berbasis Closed Circuit Television (CCTV) resmi diterapkan di Kota Solo mulai Rabu (13/2/2019) depan. Puluhan CCTV telah disebar di sejumlah titik di Solo.

"Kami memberrdayakan CCTV yang tersebar di 66 titik di wilayah Kota Surakarta yang dipantau melalui ruang Trafic Managemen Center (TMC) Satlantas," jelas Kanitregident Satlantas Polresta Surakarta AKP Suryo Wibowo kepada wartawan, Sabtu (9/2/2019).



Dalam system E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi kendaraan melalui pelat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.

Namun, apabila tidak ada konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan selama empat hari maka STNK akan diblokir untuk sementara waktu hingga pelanggar lalu lintas menyelesaikan proses denda.

"Setelah melakukan klarifikasi, pelanggar diarahkan ke bagian tilang untuk membayar denda," jelas dia.

Sebelumnya, Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo menyatakan dukungannya atas upaya Kepolisian Republik Indonesia untuk menerapkan tindak penilangan dengan system electronic traffict law enforcement (E-TLE) di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Solo.

“Kalau itu memang baik, jelas kita dukung, kalau ada tilang elektronik, ya saya senang-senang saja,” ujar pria yang akrab disapa Rudy tersebut.

Dia meyakini dengan diterapkannya E-TLE perilaku pengguna jalan dalam berlalulintas akan menjadi lebih tertib karena mereka merasa diawasi melalui kamera pengintai atau CCTV (Closed Circuit Television). Sehingga dampaknya, kemacetan yang diakibatkan pelanggaran berlalulintas bisa berkurang.

“Nanti kan bisa menimbulkan efek jera kepada pelanggar, kalau mau melanggar terus,” kata dia. (adr)

(way)