SOLO, solotrust.com – Mulai Rabu (13/2/2019), program Electronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) atau e-tilang mulai aktif diterpakan di Kota Solo. Gerak-gerik pengendara yang selama ini tidak terpantau oleh polisi, nantinya akan terekam kamera CCTV.
Pihak kepolisian telah menyebar sebanyak 66 CCTV di sejumlah titik strategis di Solo. Kamera tersebut akan memantau aktivitas lalu lintas selama 24 jam nonsetop.
CCTV Paint Tele Zoom (PTZ) yang dapat berputar 360 derajat dan memiliki kekuatan memperbesar detail gambar hingga jarak 500 meter itu bakal mengawasi selama 24 jam penuh dijaga oleh petugas. Di dalam ruangan TMC, terdapat 10 monitor dan 1 monitor utama berukuran besar.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo memastikan persiapan e-Tilang sudah maksimal. Semua CCTV juga sudah berfungsi dengan baik dan terkoneksi dengan Traffic Management Centre (TMC) Satlantas Polresta Surakarta.
Sementara terkait jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak, adalah pelanggaran yang kasat mata.
“Jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata, seperti melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor,” jelas Bintara Urusan (Baur) Tilang Aiptu Epen Supendi, Selasa (12/2/2019).
Setelah itu, diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas. (adr)
(way)