SOLO, solotrust.com – Hari ini (13/2/2019) Kota Solo mulai menerapkan program Electronic Traffic Low Enforcement (E-TLE) atau e-tilang. Proses pengurusan pengendara yang terjaring dalam e-tilang ini pun berbeda dengan tilang yang biasanya dilakukan langsung oleh polisi.
Dalam sistem E-TLE, jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak diidentifikasi melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Kemudian surat penilangan dikirim melalui pos ke alamat pemilik kendaraan yang tertera dan wajib dilakukan konfirmasi untuk verifikasi oleh petugas.
Nantinya dalam lampiran surat konfirmasi bakal tertera identitas kendaraan bermotor, meliputi nomor polisi, jenis kendaraan, merk/tipe, STNK atas nama, Samsat penerbit,masa berlaku STNK, nomor rangka nomor mesin. Total ada enam item yang diidentifikasi ditambah sebuah foto pelanggaran yang dilakukan, lengkap dengan hari dan waktu kejadian.
Namun, apabila tidak ada konfirmasi sesuai batas waktu yang ditentukan selama empat hari, maka nomor polisi kendaraan akan diblokir untuk sementara waktu hingga pelanggar lalu lintas menyelesaikan proses denda. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012 Pasal 115 Ayat 3, kendaraan dapat diblokir dalam rangka penggakan hukum pelanggaran lalu lintas.
“Jenis pelanggaran lalu lintas yang ditindak utamanya pelanggaran kasat mata, seperti melanggar rambu, termasuk pelanggaran potensial laka, menyerobot lalu lintas dengan kecepatan tinggi, tanpa menggunakan kelengkapan bermotor,” terang Bintara Urusan (Baur) Tilang Aiptu Epen Supendi, Selasa (12/2/2019).
“Nanti akan dituliskan misal melakukan pelanggaran marka jalan, pelanggar dapat dikenakan hukuman atau denda sebagaimana tertulis dalam Pasal 287 1 UU No22 Tahun 2009. Konfirmasi dapat dilakukan maksimal 4 hari setelah surat diterima,” imbuhnya.
Ia menambahkan, konfirmasi dapat dilakukan dengan mengirimkan blangko lampiran ke Posko E-TLE Satlantas Polresta Surakarta dengan alamat Jalan Slamet Riyadi No 376, atau datang di Kantor Sat Lantas Resta Surakarta di bagian Urtilang dan email solotilang@yahoo.com.
“Teknisnya dari rekam CCTV kita kirim data ke Samsat, dari Samsat mengeluarkan data atas nama motor tersebut, dikirimkan melalui pos, dalam kurun waktu 4 hari harus konfirmasi ke bagian tilang, kalau benar melakukan langsung ditindak. Jika diabaikan akan diblokir,” terang dia. (adr)
(way)