SOLO, solotrust.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta telah menggelar pemeriksaan terhadap Wali Kota Surakarta FX. Hadi Rudyatmo, pada Jumat (8/2/2019) pekan lalu di Balai Kota Surakarta. Ada 15 pertanyaan yang diajukan kepada Rudy untuk mengklarifikasi laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu karena keikutsertaannya dalam acara Deklarasi 31 kepala daerah di Jawa Tengah dukung Joko Widodo-Ma’ruf Amin, di Hotel Alila, Solo, Sabtu (26/1/2019) lalu.
“Benar, kami melakukan klarifikasi kepada Wali Kota Surakarta Jumat (8/2/2019) lalu," ujar Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta , Poppy Kusuma saat dikonfirmasi solotrust.com, Rabu (13/2/2019)
Adapun poin utama dalam klarifikasi tersebut adalah tentang penggunaan fasilitas negara yang digunakan wali kota. Tak hanya Rudy, Bawaslu kota/kabupaten lainnya juga turut memeriksa kepala daerah yang turut dalam acara tersebut.
"Poinnya ada atau tidak fasilitas negara yang digunakan saat itu," jelas dia.
Hasil pemeriksaannya, Poppy mengatakan, bila seluruh berkas pemeriksaan hasil klarifikasi telah diserahkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Sementara untuk tindak lanjutnya, Poppy tidak dapat berbicara banyak karena bukan kewenangannya.
“Untuk tindak lanjutnya kami kurang tahu, yang berwenang Bawaslu Provinsi. Hasilnya kita serahkan ke provinsi. Bawaslu Kabupaten/Kota hanya bertugas mengklarifikasi dan memintai keterangan kepada kepala daerah yang saat itu hadir. Kalau pemeriksaan lanjutan kami belum tahu,” ujar Poppy. (adr)
(wd)