Hard News

Jokowi datang ke sragen di sela mantu, untuk apa ...?

Jateng & DIY

7 November 2017 13:57 WIB

Presiden Jokowi menyapa warga penerima sertipikat di Stadion Taruna Sragen. (solotrust.com/saf)

SRAGEN, solotrust.com - Tekat Presiden Joko Widodo untuk tidak mengambil cuti, saat mempunyai hajatan mantu dibuktikan dengan kedatangannya di Stadion Taruna Sragen pada Selasa(7/11/2017). Sehingga, satu hari menjelang pernikahan putrinya, Kahiyang Ayu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak libur. Jokowi menyempatkan diri membagikan 10.200 sertifikat tanah kepada warga di enam kabupaten di wilayah Soloraya, yakni Sragen, Karanganyar, Sukoharjo, Wonogiri, Klaten, dan Boyolali.

Sama dengan kunjungannya ke Madiun dua hari sebelumnya, Presiden Jokowi juga melakukan pembagian sertifikat tanah kepada 10.200 pemilik tanah. Presiden datang, ditemani Menteri Agraria dan Penataan Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Sofyan A. Djalil dan Menteri PUPR Basuki Hadimulyo. Pejabat lainnya juga datang seperti Pangdam IV Diponegoro, Kapolda Jateng, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Bupati Karanganyar Yuliatmono.



Saat di Madiun, Jokowi membagi 8.950 sertifikat, di Sragen Jokowi membagi 10.200 atau sekitar 200 lebih banyak. Ini semua adalah dalam rangka program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dalam pidatonya, Presiden Jokowi meminta para penerima sertipikat hati-hati. "jangan sampai digadaikan kepada rentenir. Apalagi hanya untuk gagahan, buat beli mobil akhirnya malah lepas. Pakailah untuk yang produktif," tandas Jokowi yang disambut antusias para penerima sertipikat.

Jokowi menekan menteri ATR BPN, untuk mempercepat sertipikasi. " harusnya di Indonesia itu pemegang sertipikat ada 170 juta, tapi yang terealisir baru 40 juta. " saya target dipercepat tahun 2023," ujar Jokowi.

Khusus untuk wilayah Sragen,  Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sragen, Agus Purnomo, menyebut ada 3.200 sertifikat tanah untuk warga di 12 desa.

“Sertifikat tanah itu merupakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) yang diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No. 12/2017 tentang Percepatan PTSL. Dari metode ukur yang semula sporadis menjadi sistematis dan berkelompok. Nah, nanti pada 2018, PTSL itu yang aktif pemerintahnya bukan warganya. Wewenangnya ada di BPN,” jelasnya.

Program PTSL itu, kata dia, mengubah pola pikir terhadap tugas pokok aparatur pemerintahan. Dia menjelaskan proses sertifikasi tanah yang semula pemilik tanah yang aktif kemudian dibalik oleh Presiden menjadi pemerintah yang aktif.

Target nasionalnya, kata dia, pada 2017 ada 5 juta sertifikat. Pada 2018 meningkat menjadi 7 juta sertifikat dan di 2019 menjadi 9 juta sertifikat. Agus menerangkan ada empat jenis kriteria dalam program PTSL. Pertama, data yuridis memenuhi syarat dan bisa diterbitkan. Kedua, sertifikat bisa diterbitkan, tanah bisa diukur, tetapi pemilik tanah harus bayar karena mampu. Ketiga, badan hukum yang secara yuridis lengkap bisa diterbitkan sertifikatnya. Keempat, tanah berperkara atau sengketa bisa diukur tetapi tidak bisa diterbitkan sertifikatnya sampai ada keputusan hukum tetap.

 

(saf-Wd)

(Redaksi Solotrust)