SOLO, solotrust.com – Sebuah senjata api rakitan laras panjang yang berasal dari Amerika Serikat (AS) berkaliber 7,62 mm seri 308 disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Surakarta lantaran tidak memiliki izin atau ilegal.
Senjata itu kemudian diserahkan kepada Polresta Surakarta oleh sejumlah pejabat dari KPPBC Tipe Madya Pebean B Surakarta serta Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil (DJBC) Jateng dan DIY.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyelidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil DJBC Jateng dan DIY Gatot Sugeng Wibowo, saat di Mapolresta Surakarta, Rabu (6/3/2019), mengungkapkan, barang yang disita pada awal Januari 2019 tersebut dikirim melalui Kantor Pos Surakarta atas nama pengirim Ronald Amirza ke alamat Jalan Adi Sucipto nomor 4 dengan atas nama penerima Imam Kuncoro. Setelah dilacak ternyata alamat tersebut palsu.
“Setiap barang impor dari luar negeri diperiksa petugas kami di kantor pos. Setelah kami lacak ternyata penerima dan alamatnya fiktif, sesuai UU Darurat, kami serahkan kepada pihak kepolisan, sudah ditunggu 30 hari lebih, barang tersebut tidak ada yang mengambil dan memenuhi persyaratan izinnya,” terang dia kepada wartawan.
Senjata api yang dipesan dari AS tersebut termuat dalam boks terpisah terdiri dari kelengkapan anatomi popor senjata api, di antaranya 3 popor, 6 teleskop, magazen atau alat penyimpanan dan pengisian amunisi, beserta kelengkapan senjata lainnya.
Polresta Surakarta pun langsung melakukan pemeriksaan terhadap senjata api rakitan laras panjang pabrikan Amerika Serikat tersebut. Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai menyebut, senjata api laras panjang itu ilegal karena tidak melalui prosedur yang berlaku pengirim atau pihak yang mendatangkan senjata harus izin terlebih dahulu lewat Badan Intelijen Keamanan Polri (Baintelkam Polri).
"Barang ini ilegal, tidak ada surat-suratnya, tapi nantinya kalau ada yang mengaku memiliki senjata ini maka wajib menunjukkan surat-surat resminya. Termasuk surat izin dari Baintelkam,” terang dia.
Andy mengklaim bahwa senjata tersebut berkategori mematikan dengan jarak jangkauan tembak hingga 1 kilometer dan amunisi belasan centimeter perlu ditidnaklanjuti dengan pemeriksaan yang lebih mendalam. Wakapolresta menyebut senjata tersebut kerap digunakan oleh latihan sniper dan pemburu hewan.
“Kalau jatuh di tangan orang yang salah tentu berbahaya, tapi biasanya digunakan oleh anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) untuk berburu hewan. Selain itu juga untuk latihan Sniper,” ujarnya.
Andy menambahkan, harga senpi laras panjang itu ditaksir tidak murah, bahkan ia mengibaratkan harga senpi asal AS itu seharga satu unit mobil.
"Itu kan pabrikan AS, lumayan harganya. kalau sampai di Indonesia bisa mencapai Rp100 juta tergantung seri dan kalibernya,” kata Andy. (adr)
(way)