SOLO, solotrust.com - Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Solo melakukan penghitungan ulang jumlah suara karena perbedaan data yang dimiliki saksi partai politik, pengawas dan pada formulir C1.
Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Bidang Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta, Suryo Baruno kepada solotrust.com saat ditemui di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (24/4/2019).
"Biasanya karena adanya selisih perolehan antara data yang didapat oleh saksi dengan form C1 hologram. Karena yang dibacakan form C1 hologram," kata dia.
Sebab lainnya, dikatakan Suryo, dikarenakan adanya perbedaan angka antara jumlah suara yang digunakan oleh pemilih dengan jumlah perolehan suara. Kasus tersebut biasanya terjadi dalam penghitungan suara Pileg. Beberapa kelalaian yang kerap terjadi ialah ketika pemilih mencoblos gambar parpol dan nama caleg.
"Misal yang dicoblos gambar parpol dan caleg ditulis 2, kan harusnya 1 untuk caleg, hal-hal demikian yang menyebabkan ketidaksinkronan, jumlah suara dengan jumlah pemilih. Hal itu memang berpengaruh pada perolehan suara, namun dampaknya sangat minim dan tidak menimbulkan persoalan yang besar," kata dia.
Menurut Suryo, penghitungan ulang hal yang biasa dan bukan merupakan indikasi adanya kecurangan, hanya menyangkut hal teknis penghitungan semata, apalagi jenis surat suara sampai 5 kertas. Kelelahan petugas KPPS menjadi faktor yang ditengarai menjadi pemicu kesalahan data saat menulis di formulir C1.
"KPPS/PPK harus melakukan penghitungan ulang, sebagai bentuk transparansi pemilu, tidak menutup kemungkinan memang terjadi. Kalau ada selisih dicari penyebabnya, kemungkinan terjadi human error kesalahan penulis karena faktor kelelahan fisik maupun psikis, dan bisa disebabkan karena kurang pemahaman dari KPPS tentang suara sah deangan tidak sah," ujar Suryo.
Terpisah, Komisioner Divisi Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surakarta, Arif Nuryanto menerangkan, ada pihaknya mencatat sebanyak 13 TPS di Kota Solo. Laporan tersebut ia dapati pada Senin (22/4/2019).
Menurut catatan Bawaslu, 13 TPS tersebut tersebar di empat kecamatan di Kota Solo, antara lain, Jebres enam TPS, Serengan satu TPS, Pasarkliwon empat TPS dan Banjarsari dua TPS.
"Harapannya penghitungan ulang segera selesai dan dilanjutkan penghutungan manual di tingkat kecamatan," ujarnya. (adr)
(wd)