Hard News

Masih Diwarnai Protes, Rapat Pleno KPU Sukoharjo Sempat Dihentikan

Jateng & DIY

4 Mei 2019 11:51 WIB

Suasana rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (4/5/2019).

SUKOHARJO, solotrust.com- Beberapa saksi dari Parpol keluar dari ruang sidang menyusul dihentikan sementara rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Sukoharjo, Sabtu (4/5/2019).

Rapat pleno ini dihentikan menyusul adanya protes dari Bawaslu dan sejumlah saksi dari partai politik. Mereka kembali meragukan kesiapan KPU dalam penghitungan suara yang dilakukan pada pagi ini di Hotel Broters, Solo Baru, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.



Saksi dari Partai Berkarya Joko Cahyono menilai jika rekapitulasi yang dilakukan pagi ini masih jauh dari kata siap. Ini bisa dilihat dari KPU yang berinisiatif Kecamatan Baki melakukan penghitungan rekapitulasi terlebih dahulu setelah sebelumnya menilai Kecamatan Grogol belum siap.

"Kami protes itu karena belum tentu kecamatan yang sudah siap, daripada belum siap lebih baik dihentikan." ujarnya.

Menurutnya jika memang perhitungan suara yang semula dari PPK Kecamatan Grogol harus dipindah Kecamatan Baki, tentu harus ditanyakan terlebih dahulu sejauh mana kesiapan dari petugas PPK Kecamatan Baki untuk melakukan perhitungan suara.

"Kalau ditunjuk Kecamatan Baki kemudian ini belum siap juga percuma, mohon KPU jangan hanya menanyakan kepada Bawaslu saja, tapi juga tanyakan bagaimana kesiapan dari saksi partai," ujar Joko Cahyono saat melakukan interupsi kepada pimpinan rapat pleno KPU.

Sementara itu secara teknis memang ada kendala terkait sinkronisasi data. Adanya perbedaan, menurut Ketua KPU Sukoharjo, Nuril Huda adalah hal yang wajar mengingat rapat memang untuk mensinkronisasikan data yang masuk.

Pihak KPU menjadwalkan jam 12 siang ini rapat pleno sudah selesai. Meski demikian pihaknya menegaskan jadwal regulasi sampai tanggal 6 Mei, sehingga jika hari ini belum selesai tidak menyalahi aturan.

"Jam 12 siang ini kan hanya target jadwal, tapi sesuai regulasi maksimal batas sampai tanggal 6," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan rapat pleno rekapitulasi  masih berlangsung. Rapat kembali dihentikan sementara karena KPU berkonsultasi dengan Bawaslu Sukoharjo terkait DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). (nas)

(wd)