SEMARANG, solotrust.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang menyampaikan tujuh hasil pengawasan terkait rekapitulasi daftar pemilih sementara (DPS).
Hasil pengawasan ini disampaikan secara lisan dan tertulis pada rekapitulasi daftar pemilih sementara yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang pada Rabu (05/04/2023).
Kegiatan ini merupakan rangkaian rekapitulasi dilakukan secara berjenjang, dimulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, dan kota. Bawaslu melakukan pengawasan melekat di setiap rekapitulasi yang dilaksanakan dengan mengerahkan jajaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan dan Panwaslu Kecamatan.
Sebelumnya pada masa pencocokan dan penelitian (Coklit), jajaran pengawas pemilu telah melakukan pengawasan melekat serta uji petik di 4637 TPS dan 36814 kepala keluarga. Artinya dengan 177 Panwaslu Kelurahan yang jumlahnya hanya 3,8 persen dari jumlah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) berjumlah 4637, jajaran Bawaslu mampu melakukan pengawasan menjangkau sebanyak 87 persen dari jumlah TPS yang ada di Kota Semarang.
Hasil pengawasan yang diberikan Bawaslu Kota Semarang, di antaranya tentang belum diakomodasinya saran dan masukan dari jajaran pengawas di tingkat kelurahan/kecamatan terkait pemilih yang belum memenuhi syarat dan pemilihan umum (Pemilu) baru dan akan ditindaklanjuti di tahapan daftar pemilih sementara perbaikan (DPHP).
Sementara menurut PKPU 7 Tahun 2022 seharusnya bisa diakomodasi sepanjang disertai bukti dokumen autentik dan valid.
Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Semarang, Nining Susanti, mengatakan data ini disampaikan ke KPU Kota Semarang, terdiri atas meninggal dunia dan memiliki akte kematian satu orang, meninggal dunia belum memiliki akte kematian 56 orang, data pemilih baru tiga orang, dan pindah domisili antarkecamatan tiga orang.
"Kami mengapresiasi KPU Kota Semarang yang telah menindaklanjutinya," sambung dia dalam siaran pers diterima solotrust.com, Sabtu (08/04/2023).
Hasil pengawasan lainnya yang disampaikan tentang ketidaksinkronan data pemilih potensial belum mempunyai KTP elektronik yang berbeda dengan data dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Semarang.
Lebih lanjut Nining Susanti mengungkapkan, berdasarkan data rekam E-KTP Dispendukcapil masih terdapat kecamatan yang sudah melakukan perekaman, namun belum menerima fisik KTP elektronik pada periode Januari hingga Maret 2023.
Adapun jumlahnya sebanyak 270 orang, namun data dalam BA rekapitulasi kecamatan hanya terdapat 14 pemilih potensial yang belum rekam E-KTP.
"Oleh karenanya Bawaslu meminta agar KPU Kota Semarang melakukan kroscek data kembali dengan pihak-pihak terkait, termasuk data yang ada di 15 kecamatan lainnya,” imbuh dia.
Selanjutnya, menurut Nining Susanti, Bawaslu juga menyampaikan hasil pengawasan terkait banyaknya perbaikan data pemilih di tingkat kecamatan dikarenakan permasalahan pada saat unggah data ke sistem data pemilih atau human error, belum ditulisnya saran masukan peserta rekapitulasi di tingkat kelurahan dan kecamatan, serta banyaknya pantarlih tidak hadir pada saat rekapitulasi di kelurahan.
“Jika ketidakhadirannya dikarenakan alasan yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan, maka Bawaslu mengimbau kepada KPU untuk mempertimbangkan kembali yang bersangkutan untuk diangkat menjadi KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara),“ ujar Nining Susanti menutup wawancara.
Berdasarkan beberapa masukan telah diberikan, KPU Kota Semarang merespons serta menanggapi dengan baik dan menuliskan dalam Berita Acara Rekapitulasi DPS Tingkat Kota Semarang. Acara dilanjutkan dengan penyerahan berita acara dari KPU Kota Semarang kepada beberapa perwakilan peserta, salah satunya Bawaslu Kota Semarang.
Sebagai informasi, hasil pleno DPS di tingkat Kota Semarang, yakni jumlah kecamatan 16; kelurahan 177; TPS 4.646; pemilih laki laki 605.200; pemilih perempuan 639.766, dan total pemilih 1.244.966.
(and_)