SOLO, solotrust.com – Kota Solo menjadi tujuan utama Pemudik dari wilayah Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi (Jabodetabek). Untuk menyukseskan mudik lebaran 2019, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan turut mendukung Peserta Jaminan Kesehatan NasionaI - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang melaksanakan tradisi mudik. BPJS ingin memastikan peserta JKN-KIS yang melaksanakan mudik mendapatkan jaminan atau akses layanan kesehatan ke fasilitas kesehatan apabila dibutuhkan
”Peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei 2019 sampai dengan 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan. Bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memberikan kemudahan portabilitas bagi peserta JKN-KIS,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro dalam jumpa pers di kantor BPJS, Sumber, Banjarsari, Surakarta, Senin (27/5/2019) yang juga dihadiri oleh perwakilan Dinas Kesehatan dan BPJS se-Solo Raya.
Dijelaskan Bimo, peserta JKN-KIS yang sedang mudik jika membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di Puskesmas, klinik pratama, dan praktik dokter tersebut hingga sebanyak 3 kali kunjungan. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Untuk daftar FKTP tersebut, informasinya telah disediakan BPJS Kesehatan melalui aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400.
”Apabila tidak terdaftar FKTP yang dapat memberikan pelayanan atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar,” ujar dia.
Sedangkan pada kondisi gawat darurat, bagi seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN KIS sejauh mereka mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin mendapatkan pelayanan. Pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.
”Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta. Untuk peserta Program Rujuk Balik (PRB), peserta dapat mengambil obat di apotek daerah tujuan mudik. Kalau punya kondisi tidak stabil sebaiknya sebelum berngkat mudik untuk dipersiapkan FKTP setempat dengan periksa dulu, serta diresepkan oleh dokter FKRTL setempat, surat rujukan berlaku satu kali, dan maksimal kunjungan satu kali dalam sebulan,” bebernya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS di kantor cabang, kantor kabupaten/kota di Pulau Jawa, dan luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat. Pada kantor yang tidak membuka pelayanan selama libur lebaran maka kebutuhan peserta atas pelayanan administrasi kepesertaan dan denda dilakukan melalui koordinasi dan komunikasi antara PIC rumah sakit dengan petugas piket.
Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru Iahir khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan luran (PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBl yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap serta penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
“Selain di kantor cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera," jelas dia. (adr)
(wd)