SUKOHARJO, solotrust.com- Kedapatan menyimpan sabu-sabu seberat 48 Gram, oknum satpam berinisial FMD ini diamankan Satnarkoba polres Sukoharjo. Polisi menangkap FMD di kediamanya di wilayah Desa Kadokan, Grogol, Sukoharjo pada Senin (20/5/2019). FMD diketahui sehari hari bekerja sebagai keamanan sebuah proyek di daerah Semanggi, Grogol, Sukoharjo.
Kepada sejumlah wartawan Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi mengatakan, penangkapan tersangka ini merupakan tangkapan terbesar, untuk kepemilikan sabu-sabu.
"Ini tangkapan terbesar yang pernah kita rilis, dan kita masih dalami kasus ini," Ungkap Kapolres.
Selain sebagai pengguna, FMD ini diduga kuat juga pengedar dengan sasaran orang-orang yang dia kenali saja. Sabu-sabu ini nanti akan dikemas dalam paket-paket kecil, seberat 0,5 gram yang biasa dijual dengan hari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per paket. Sedangkan untuk peredaran saat ni masih di seputaran Kabupaten Sukoharjo.
“Namun kami masih terus melakukan pendalaman karena tidak menutup kemungkinan peredarannya hingga Solo Raya," katanya.
Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka Polisi juga menyita 8,25 butir inex, 1 pack platik klip, kartu ATM, uang tunai senilai Rp 850 ribu, dan dua buah handphone. Barang haram tersebut didapat tersangka dari seorang pengedar yang berada di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (LP).
"Kita lacak melalui jaringan komunikasinya dan keterangan tersangka, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di LP," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam terjerat pasal 114 (2) dan atau 112 (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkoba. (nas)
(wd)