Hard News

Buruh Bekerja Lebih dari Setahun, Digaji di Atas UMK

Hard News

21 November 2017 14:50 WIB

(ilustrasi)

SEMARANG, solotrust.com – Sebelum menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengadakan pertemuan dengan Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Tengah yang terdiri dari unsur tripartit yaitu unsur pemerintah, pengusaha atau Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan buruh di kediamannya Puri Gedeh, Semarang, Senin (20/11/2017).

Baca juga : Gubernur Ganjar Tetapkan UMK Jateng 2018, Berikut Daftarnya



Dalam pertemuan tersebut, Ganjar mengatakan pengusaha dan buruh menyepakati penegasan regulasi terkait upah buruh di atas satu tahun. Apindo Jawa Tengah menyatakan setuju untuk menggaji buruh yang bekerja lebih dari satu tahun di atas UMK.

“Saya konfirmasi ke Apindo, kalau saya tegaskan itu (regulasi upah di atas satu tahun) nanti saya tindak bagaimana? Mereka bilang setuju,” tegas Ganjar, dilansir laman resmi Pemprov Jateng.

Penegasan regulasi tentang upah buruh yang sudah bekerja di atas satu tahun itu mengingat masih banyak perusahaan yang memberikan upah kepada buruh mereka sesuai dengan UMK.

Padahal menurut Ganjar, UMK diberlakukan untuk melindungi buruh dengan masa kerja nol sampai satu tahun. Buruh dengan masa kerja lebih dari satu tahun seharusnya mendapatkan upah diatas UMK yang ditetapkan.

“UMK ini kan sebenarnya safety nett untuk nol sampai satu tahun. Tapi banyak perusahaan menurut versi buruh masih menerapkan (masa kerja) lebih dari satu tahun tapi tetap UMK,” tuturnya.

 

(way)

(Redaksi Solotrust)