SOLO, solotrust.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta menertibkan pedagang musiman yang masih nekat beraktivitas di kawasan Jalan Supit Urang Alun-Alun Utara hingga lahan kosong bekas Pasar Klewer Sisi Timur, pada Selasa (11/6/2019).
Baca juga: Pedagang Kuliner Pasar Gede Siap Layani Pemudik
Menurut keterangan Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP Kota Surakarta, Agus Siswo Riyanto penertiban dilakukan karena para pedagang sudah melewati batas maksimal masa kelonggaran yang diberikan Pemkot untuk beraktivitas di sana.
"Kami beri toleransi pada saat masa lebaran. Sudah lewat lebaran jadi kami mulai tertibkan, jumlahnya ada sekitar 20 pedagang," terang Agus Sis kepada wartawan, Selasa (11/6/2019)
Para pedagang itu menjajakan berbagai pernak-pernik, makanan dan minuman, buah hingga pakaian.
"Saat kami datang sepertinya mereka sudah sadar dan langsung pergi sendiri-sendiri dengan membawa barang dagangannya," ujarnya.
Di samping melewati batas maksimal kelonggaran, aktivitas pedagang liar di kawasan tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kemacetan.
Aktivitas pedagang dikawasan tersebut dilarang sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2013 soal perhubungan darat dan Perda Nomor 3 Tahun 2008 soal penataan PKL.
Agus mengungkapkan, bahwa diantara puluhan pedagang tersebut beberapa diantaranya merupakan pedagang resmi Pasar Klewer.
"Yang terdaftar sebagai pedagang Pasar Klewer kami minta segera kembali ke lokasi berdagang sedianya, sementara yang lain berjualan dengan berkeliling, supaya tidak membuat macet di lokasi ini," tukasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang berdalih nekat berjualan karena ingin menghabiskan barang dagangannya, meskipun sebenarnya ia tahu bahwa aktivitasnya sudah melewati batas maksimal berdagang di kawasan tersebut.
"Memang diberikan kelonggaran berjualan sampai lebaran, tapi ini ingin menghabiskan dagangan saja, habis ini saya bawa keliling saja terus pulang," ujar Pedagang buah asal Karanganyar, Waluyo (43). (adr)
(wd)