SOLO, solotrust.com - Selama empat hari periode libur Natal 2021, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo mencatat 4.600 pelanggaran protokol kesehatan (Prokes). Pelanggaran terutama kategori tidak membawa masker.
Kepala Satpol PP Solo, Arif Darmawan mengatakan, pelanggaran terjadi mayoritas di tempat umum serta jalan protokol kota. Selain itu, kebanyakan pelanggar merupakan pelaku perjalanan dan tidak sedikit ditemui di titik-titik pemeriksaan.
"Jumlah pelanggaran naik drastis karena sebelumnya seratus saja tidak sampai. Ini 4.600 pelanggar hanya dalam waktu empat hari, itu artinya ribuan per hari. Mereka memang tidak membawa masker," ungkapnya, Senin (27/12/2021).
Arif Darmawan menambahkan, pelanggaran terjadi dalam rentang waktu 22 hingga 26 Desember 2021. Menurutnya dari jumlah pelanggaran itu disimpulkan masyarakat mulai menganggap pandemi Covid-19 ini sudah berakhir.
"Padahal pandemi masih ada, maka kita akan kembali gencar melakukan pengawasan di lapangan mendekati momen malam tahun baru, menekankan jika pandemi belum berakhir. Masyarakat tidak boleh kendor prokes," imbuhnya.
Diakui Arif Darmawan, mayoritas pelanggar merupakan warga luar Solo. Namun demikian, dia tidak menampik banyak juga warga Kota Bengawan melakukan pelanggaran prokes.
"Biasanya warga yang terjaring melanggar pasti membawa masker dan hanya tidak memakainya. Kalau ini, mereka tidak membawa. Kalau soal sanksi, tidak ada sanksi memberatkan karena tidak dituangkan dalam SE (surat edaran). Hanya diberikan masker," tukasnya. (awa)
(and_)