YOGYAKARTA, solotrust.com - Kasus pencabulan terjadi di wilayah Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Kali ini sungguh keterlaluan, seorang pegawai bank swasta diduga mencabuli anak di bawah umur di kamar mandi sebuah masjid.
Dalam aksinya, tersangka AJ (22) mengaku mengiming-imingi korban dengan uang. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban siswa kelas dua SD.
“Ya itu, dengan modus mengiming-imingi uang Rp1.000, koin Rp500 (dua buah) untuk diberikan. Ketika sang anak mau, baru diajak ke kamar mandi,” ungkap Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Kompol M Kasim Akbar Bantilan, Selasa (21/11/2017).
Bejatnya, tersangka telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak dua kali di kamar mandi masjid. Yang pertama, terjadi sekitar dua pekan lalu dengan iming-iming uang Rp5 ribu. Kemudian melakukannya lagi pada 14 November lalu. Setelah kejadian yang kedua tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan ke polisi.
Tersangka yang ditemukan sehari kemudian sempat tak mengakui perbuatan pencabulan yang dilakukan pada korbannya. Hal itu yang kemudian sempat membuat warga di sekitar lokasi meradang.
Beruntung anggota Polsek Gondokusuman segera datang dan mengamankan tersangka ke Mapolresta Yogyakarta, Kamis (15/11/2017) lalu. Tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan mengungkapkan sempat menjadi korban sodomi saat usianya sembilan tahun di Sumatera Utara.
Tersangka dijerat Pasal 76-e Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(adam-way)
(Redaksi Solotrust)