Hard News

Edan! Seorang Ayah Nekat Setubuhi Anaknya yang Disabilitas

Hukum dan Kriminal

17 Januari 2023 10:54 WIB

Ilustrasi.

BLORA, solotrust.com- Pelakuyang diduga menyetubuhi penderita disabilitas hingga hamil akhirnya berhasil diamankan Polres Blora.

Ironisnya, pelaku ternyata adalah ayah kandung korban sendiri, yaitu S, (62) warga kecamatan Jepon, Kabupaten Blora yang diamankan pada Jumat, (13/01/2023) saat berada di rumahnya.



Kapolres Blora AKBP Fahrurozi melalui Wakapolres Kompol Christian Chrisye Lolowang dalam konferensi pers Senin, (16/01/2023) mengatakan, kejadian berawal dari laporan Rukini yang merupakan ibu dari korban.

“Tindak pidana ini terjadi pada bulan Maret tahun 2022 dengan TKP di rumah sendiri, dan pelakunya adalah berinisial S, yang merupakan bapak dari korban sendiri. Persetubuhan dilakukan diatas bale (tempat tidur) di ruang tamu,” ucap Wakapolres Blora, dilansir dari tribratanews.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 (satu) potong celana pendek warna biru, 1 (satu) potong celana dalam warna biru dan 1 (satu) potong baju batik warna merah, serta sarung dan baby dol warna hijau yang dikenakan saat peristiwa persetubuhan tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 286 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.


 

(wd)