SOLO, solotrust.com - Calon Legislatif (Caleg) DPRD Dapil IV Kota Surakarta partai PDI-P, Wawanto melaporkan dugaan perselisihan suara internal partai dalam rekapitulasi suara C1 ke DAA1 Pemilu 2019 dari 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) Wilayah Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo.
Baca juga:
Bawaslu Surakarta Dorong KPU Laksanakan Putusan, KPU Surakarta: Konsultasi Dengan Pusat Dulu
Hal itu membuat posisinya bergeser dari peringkat 5 menjadi peringkat 6 dan menggagalkan dirinya kembali menduduki kursi dewan sebagai incumbent. Kemudian, tindakan tersebut diambil oleh Wawanto karena tidak ada respons dari internal partai untuk menyelesaikan secara internal, hingga 10 hari, dan akhirnya Wawanto melaporkan ke Bawaslu membuktikan secara transparan dugaan ketidaksesuaian antara C1 dengan DAA1.
”Saya punya tim internal dan punya salinan rekapitulasi dari C1 yang kita rekap dari setiap TPS, hasil rekap DAA1 membuat saya kaget terkejut, karena menurut data rekap internal saya unggul kurang lebih 400 hingga 450 suara dari yang di bawah saya, jadi saya itu di posisi ranking kelima menurut C1, saya tergeser di rekapitulasi DAA1 menjadi rangking 6 dan kalah selisih 175 suara,” papar Wawanto saat ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Surakarta, Penumping, Laweyan, Solo, Senin (17/6/2019).
Baca juga:
Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu RI Tolak Permintaan Koreksi KPU Surakarta
Wawanto menduga ada modus kecurangan yang dilakukan dengan pengalihan suara partai ke caleg lain. Pihaknya berharap KPU Surakarta melaksanakan putusan Bawaslu RI untuk melakukan penyesuaian C1 dengan DAA1.
”Modusnya mengurangi suara yang mencoblos gambar partai itu dikurangi dimasukkan ke salah satu caleg, kurang lebih ada 600 suara, direkap kecamatan menjadi bergeser,” beber dia.
Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Surakarta tengah menindaklanjuti adanya laporan terhadap adanya dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu di 38 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di wilayah Kelurahan Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta dengan pelapor adalah Wawanto Calon Legislatif DPRD Dapil IV Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
Hal itu ditandai dengan gelaran sidang penyelesaian administrasi acara cepat bertempat di Kantor Bawaslu Kota Surakarta pada Selasa, 14 Mei 2019. Sidang tersebut dihadiri oleh pihak pelapor Wawanto dan terlapor yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta.
”Namun pada permulaan sidang, KPU Surakarta menyatakan keberatan dengan adanya sidang tersebut, sehingga tidak mengikuti pelaksanaan sidang (walk out),” kata Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Surakarta Poppy Kusuma dalam acara jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Surakarta, Penumping, Laweyan, Solo, Senin (17/6/2019).
Dalam pelaksanaan sidang penyelesaian administrasi acara cepat tersebut, kepada majelis pemeriksa Agus Sulistyo dan Arif Nuryanto, Wawanto membacakan pokok laporan dugaan adanya perbedaan dalam input formulir C1 ke formulir DAA1, sehingga menyebabkan tidak adanya kesesuaian penulisan perolehan suara antara C1 dan DAA1.
”Kasusnya dari TPS ke tingkat kelurahan, isi putusan sidang tersebut adalah mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pelapor untuk menyesuaikan formulir DAA1 dengan C1 untuk DPRD kota Surakarta, karena berdasarkan laporan ada beberapa indikasi kesalahan administrasi,” kata dia.
Dalam pelaksanaan sidang yang berjalan kurang lebih 2 jam, dirinya selaku pimpinan majelis sidang memberikan putusan mengabulkan laporan untuk seluruhnya dan memerintahkan kepada KPU Surakarta untuk melakukan penyesesuaian form DAA1 PDI-P Kelurahan Nusukan di sejumlah TPS.
”Yaitu TPS 7, 8, 11, 13, 14, 17, 18, 19, 23, 25, 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, 34, 35, 36, 37, 39, 41, 45, 46, 47, 48, 51, 55, 57, 76, 78, 79, 80, 94, 96, dan 99 agar data disesuaikan dengan formulir C1 DPRD Kota,” ujar dia
Komisioner Divisi Hukum, Data dan Informasi, Agus Sulistyo menyatakan, putusan tersebut telah dilayangkan kepada KPU Surakarta untuk segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan pasal 462 dan 464 Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindak lanjuti putusan Bawaslu, Bawaslu Propinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal putusan dibacakan. Putusan itu berisi mengabulkan untuk seluruhnya permohonan pelapor Caleg DPRD Dapil IV Kota Surakarta untuk menyesuaikan formulir DAA1 dengan C1 untuk DPRD kota Surakarta, karena berdasarkan laporan ada beberapa indikasi kesalahan administrasi.
”Paling lambat 3 hari kerja sejak dibacakan putusan 14 Juni 2019 jadi hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 sudah melaksanakan putusan Bawaslu RI, kita sama-sama terbuka apakah KPU Kota Surakarta mempunyai itikad baik untuk melaksanakan putusan ini,” kata Agus.
Terpisah, KPU Kota Surakarta mengaku menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI pasca penolakan permohonan koreksi oleh Bawaslu Surakarta atas dugaan pelanggaran administrasi tersebut.
”Saya hari ini ke Jakarta untuk konsultasi dengan KPU RI terlebih dahulu, hasilnya setelah dari Jakarta.” ujar Ketua KPU Surakarta Nurul Sutarti kepada wartawan, Senin (17/6/2019) siang. (adr)
(wd)