Hard News

Sidak LPG, Pengelola Resto Diminta Tukar Tabung Gas Melon dengan Tabung 5,5 Kg

Jateng & DIY

25 Juni 2019 23:54 WIB

Monitoring elpiji 3 kg.


SOLO, solotrust.com - Monitoring pemakaian tabung LPG 3 kg atau tabung gas melon dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perdagangan, PT Pertamina MOR IV LPG Solo Raya, Hiswana Migas Solo Raya dan berbagai pihak terkait pada Selasa, 25 Juni 2019 menyasar beberapa rumah makan di kota Solo.



Baca juga:

Alokasi Tabung Gas Melon Bersubsidi Naik di Tahun 2019

Sales Executive LPG Solo Raya, Adeka Sangtraga menjelaskan, kegiatan pemantauan pasca periode Ramadan ini untuk melihat kesadaran masyarakat akan peruntukan tabung gas elpiji 3 kg adalah tabung gas bersubsidi bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro saja.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) tersebut pihaknya berkolaborasi dengan Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres dan lainnya bertujuan untuk mengedukasi masyarakat terkait peruntukan tabung gas melon yang tepat.

"Sering kita gaungkan tapi di lapangan masih ada yang pakai tabung gas 3 kg padahal peruntukannya untuk masyarakat miskin. Kita pantau beberapa masih ada yang pakai 3 kg. Kalau kita lihat warungnya tidak laya pakai tabung gas subsidi baik dari aset dan omset," tuturnya pada wartawan di tengah sidak, Selasa (25/6/2019).

Adapun sidak menyasar antara 10-15 titik rumah makan di kota Solo meliputi Soto Triwindu di kawasan Keprabon dan Soto Kirana di kawasan Serengan. Rencananya sidak juga dilakukan di Wedangan Mantab, Bakmi Ledoksari dan Sate Samin. Penentuan titik-titik sidak tersebut berdasarkan laporan warga maupun agen. Terutama menyasar rumah makan atau warung yang menggunakan lebih dari 5 tabung gas.

Tim mendatangi lokasi pertama di Rumah Makan Soto Triwindu sekitar jam 11.00 WIB lebih. Dari Soto Triwindu menukar tabung PSO 3 kg ke tabung Non PSO 5,5 kg. Sebanyak 6 tabung gas melon ditukarkan ke bright gas 5,5 kg. Sementara di Soto Kirana sebanyak 14 tabung ditukar 7 Bright Gas. Kedua pengelola rumah makan tersebut kooperatif dan saat dilakukan sosialisasi.

"Yang terjadi kita tidak langsung serta merta, tapi kita kasih promo 2 (tabung gas melon) tukar 1 (tabung bright gas), kita gratiskan," terangnya.

Meski sosialisasi terus dilakukan secara rutin, Adeka mengungkapkan bahwa seringkali terjadi fenomena swing customer. Dimana pelanggan yang sudah menukarkan tabung gasnya ke ukuran 5,5 kg justru balik lagi menggunakan tabung gas melon. Hal tersebut terlihat dari catatan penjualan tabung gas jenis keduanya naik turun. Meski demikian, pelanggan yang menyadari bukan haknya, tetap konsisten memakai tabung gas 5,5 kg.

Baca juga:

Sidak Warung Makan Besar, Ditemukan 146 Tabung Gas Bersubsidi

Adeka menegaskan tabung gas hanya untuk warga miskin dan usaha mikro. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram. Untuk UKM yang masih diperkenankan menggunakan tabung elpiji 3 kg adalah UKM dengan omset maksimal Rp 300 juta per tahun.

"Setelah omset lebih dari itu, harus pakai yang non subsidi. Kita mengedukasi untuk kestabilan harga dan kestabilan stok," pungkasnya.

Pemantauan penggunaan elpiji 3 kg masih akan dilanjutkan pada hari Kamis, 25 Juni 2019 di beberapa titik. (Rum)

(wd)