Hard News

Tanggapi Hasil Putusan MK, Ketua DPC PDIP Solo: Cukup Bersyukur Kepada Tuhan

Jateng & DIY

28 Juni 2019 12:24 WIB

Ketua DPC PDIP Surakarta, FX. Hadi Rudyatmo.


SOLO, solotrust.com – Menanggapi hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang menyatakan bahwa Hakim Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya permohonan gugatan hasil Pilpres yang diajukan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional 02 Prabowo Subianto – Sandiaga Uno. Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan, FX. Hadi Rudyatmo meminta pendukung Paslon 01, kader dan simpatisan partai koalisi khususnya PDIP untuk tidak larut dalam euforia yang berlebihan.



Baca juga:

Jokowi Puji Kebesaran Hati dan Kenegarawanan Prabowo-Sandiaga

”Pendukung PDI sudah saya sampaikan cukup ujud syukur kepada Tuhan, tidak perlu konvoi-konvoi,” tegas Rudy kepada solotrustcom, Jumat (28/6/2019) pagi ini

Rudy menjamin kader dan simpatisan PDIP maupun pendukung Joko Widodo – Ma’ruf Amin lebih tertata dan memahami regulasi di Republik Indoensia. Keputusan MK sifatnya final, harus ditaati dan mengikat. Rudy mengimbau agar tidak ada pengumpulan massa, bahkan dirinya siap membubarkan jika ada pengumpulan massa baik dari partai maupun relawan.

”Kita sudah memiliki ideologi Pancasila 1 Juni, kalau sudah bicara tidak ya tidak. Bagi pemenang tidak boleh membusungkan dada dan yang kalah lapang dada tidak merasa dikalahkan, hal itu proses yang wajar dalam demokrasi setiap 5 tahun, saya sudah puluhan tahun mengurusi hal seperti ini jadi sudah hafal, memang memuaskan semua pihak itu tidak mudah,” ucap Rudy.

Untuk diketahui, MK telah resmi menyatakan menolak seluruhnya dalil-dalil permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno melalui tim kuasa hukum BPN 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Hal itu disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam putusan sidang, Kamis (27/6/2019) kemarin. MK menilai dalil yang diajukan tidak beralasan menurut hukum.

Baca juga:

Soal Pertemuannya Dengan Jokowi, Prabowo: Insya Allah Nanti Diatur

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Hakim, oleh sembilan hakim konstitusi," ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil pilpres di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019). (adr)

(wd)