Hard News

Kemenkumham Sidak Pelanggaran Hak Cipta di Solo

Jateng & DIY

12 Juli 2019 11:31 WIB

Kasi Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Ditjen KI, Anang Pratama Widiarso menempelkan label tentang imbauan untuk tidak melakukan pelanggaran khususnya tindak pidana kekayaan intelektual di sentra industri kerajinan kulit di Kabupaten Magetan, Selasa (9/7/2019).

SOLO, solotrust.com- Tim Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) bersama Pusat Produsen Internal dan Kekayaan Intelektual Institut Seni Indonesia (ISI) Surakakarta melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa tempat yang berpotensi terjadinya tindak pidana Kekayaan Intelektual (KI) di Magetan dan Kota Solo, pada Selasa dan Rabu (9-10/7/2019).

Baca juga: Atasi Kekeringan, Bendung Pideksi di Wonogiri Ditargetkan 2020 Beroperasi



Beberapa tempat yang dikunjungi meliputi sentra industri kerajinan batik seperti Batik Semar, Omah Batik 33, Omah Batik Laweyan, kampus ISI Surakarta, dan sentra industri kerajinan kulit di Kabupaten Magetan.

Kasi Pencegahan, Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Anang Pratama Widiarso menjelaskan, kegiatan tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan program kerja Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, khususnya terkait dengan program edukasi Pencegahan Tindak Pidana Kekayaan Intelektual ke tempat-tempat yang dirasa berpotensi besar terjadinya tindak pidana KI.

“Kegiatan ini juga dimaksudkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan pencatatan Hak Kekayaan Intelektual dan Hak Cipta. Tempat - tempat yang kami datangi dilakukan penempelan label tentang imbauan untuk tidak melakukan pelanggaran khususnya tindak pidana kekayaan intelektual,” jelas Anang kepada solotrustcom.

Adapun kunjungan pertama dimulai ke kantor sekaligus tempat produksi perusahaan Batik Semar dengan melihat produk dan proses pembuatannya, kedatangan petugas disambut baik oleh pihak perusahaan Batik Semar.

Tim Sidak kemudian melanjutkan ke tempat produksi PT. Omah Batik 33 , Batik Omah Laweyan dan kampus ISI Surakarta di teater besar, teater kecil, studio kriya, dan terakhir studio seni murni. Kampus ISI Surakarta sebagai salah satu tujuan sidak karena di kampus tersebut juga banyak produksi karya seni yang berpotensi KI.

“ISI Surakarta kami datangi juga karena sebagai Perguruan Tinggi Seni tentunya mereka banyak memproduksi karya yang berpotensi KI sehingga butuh sosialisasi yang lebih jelas terkait KI khsususnya hak cipta. Lebih lagi, Pusat Sentra KI mereka juga baru, sehingga butuh dukungan dari kami dan tentu saja kami siap membantu,” ujar dia.

Secara terpisah, Satriana Didiek, Kepala Pusat Penelitian LP2MP3M ISI Surakarta yang membawahi unit Sentra KI di ISI Surakarta mengaku sangat senang dan terbantu dengan kegiatan tersebut. Melalui kegiatan itu, kata dia, pihaknya merasa terbantu sebab bisa mendapatkan informasi khususnya terkait merk dagang, kekayaan intelektual, dan juga hak cipta.

“Sentra KI kami masih baru sehingga masih butuh banyak wawasan terkait hal tersebut,” jelasnya. (adr)

(wd)